Melaknat Yazid Bin Muawiyah
Imam Ar-Ramli ditanya tentang Yazid Bin Muawiyah, apakah boleh melaknatnya, karena ia telah membunuh cucu Rasulullah SAW, Sayyidina Husein ...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/01/melaknat-yazid-bin-muawiyah.html
Imam Ar-Ramli ditanya tentang Yazid Bin Muawiyah, apakah boleh melaknatnya, karena ia telah membunuh cucu Rasulullah SAW, Sayyidina Husein Bin Ali Bin Abi Thalib? Juga tentang Abdurrahman bin Muljam yang telah membunuh Ali bin Abi Thalib, bolehkah melaknatnya?
Beliau Rahimahullah menjawab bahwa tidak boleh hukumnya, melaknat Yazid Bin Muawiyah, seperti yang dijelaskan segolongan ulama, diantaranya pengarang kitab "Al-Khulashah". Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW melarang melaknat orang-orang yang mendirikan shalat dan masih tergolong ahli kiblat. Jawaban ini tidak berlawanan dengan kesepakatan sebagian ulama muta'akhirin yang mengatakan boleh melaknat orang yang membunuh Sayyidina Husein, memerintahkan atau rela dengan pembunuhan itu, karena pelaknatan di sini adalah pelaknatan yang bersifat umum dan tidak tertentu pada salah satu individu. Pelaknatan semacam ini selaras dengan hadits:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang dibawakan khamr dan orang yang memakan uang (hasil penjualan) khamr" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Bahkan tidak ada keterangan yang jelas apakah Yazid benar-benar membunuh Sayyidina Husein atau memerintahkannya, sebagaimana penegasan segolongan ulama diantaranya adalah Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali. Dalam kitab Al-Anwar disebutkan; tidak boleh melaknat Yazid bin Mu'awiyah karena dia termasuk orang-orang Islam. Jika dikehendaki Allah akan mengampuninya, atau akan menyiksanya.
Imam Al-Ghazali dan Al Mutawali mengatakan bahwa yang menusuk Sayyidina Husein ialah Sinnan bin Abi Anas, lalu merebahkannya ditempat tidurnya. Khauli bin Yazin din Himyar sudah siap untuk memotong kepala Sayyidina Husein, tapi tanganya gemetar. Syibl bin Yazid saudara Khauli turun tangan dan memotong kepala Husein, lalu menyerahkannya kepada Khauli. Saat mereka sampai di hadapan Yazid dan menceritakan pembunuhan Husein, kedua mata Yazid meneteskan air mata. Yazid berkata: "Celakalah kalian! Saya lebih senang kalian patuh kepadaku dengan tanpa membunuh Husein!, Semoga Allah melaknat Ibnu Marjanah! Ingat! Demi Allah andai aku menyertainya, Aku akan memaafkan Husein. Semoga Allah memberikan rahmatnya kepadanya dan mengampuni dosanya".
Ketika rombongan Ali Bin Husein didatangkan sebagai tawanan, Yazid berkata, "Bebaskan mereka!". Lalu ia memberikan mereka bekal makanan, pakaian dan banyak hadiah, dan mengembalikan mereka ke Madinah.
Imam Ghazali melanjutkan bahwa keterangan ini adalah bantahan terhadap apa yang disampaikan Sa'ad At Taftazani yang melaknat Yazid secara khusus dan jelas berdasar apa yang ia nukil bahwa Yazid rela dan senang atas pembunuhan Husein.
Ketahuilah bahwa dalam masalah ini kita berdiri dalam diantara dua perkara yaitu persangkaan buruk terhadap seorang muslim lalu melakukan pelakanatan padahal itu semua adalah dusta dan sebaliknya berbaik sangka dan mencegah lisan untuk melakukan pelaknatan meski pada kenyataannya, hal itu tidak benar. Tetapi ketidak benaran dalam berbaik sangka lebih baik dari pada benar tetapi melahirkan pelaknatan terhadap orang lain. Jika seseorang diam tidak melaknat Iblis, Abu Jahal, Abu Lahab atau orang-orang jelek yang lain sepanjang umur, adakah hal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi dirinya?. Adapun jika seseorang melontarkan hujatan dan laknat kepada seorang muslim padahal ia bebas dari itu semua, maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam kerusakan. Wallahu A'lam bis Shawab