Dakwah Lewat Musik

Musik memang bahasa universal. Dia bisa digunakan untuk menyampaikan beragam pesan, mulai cinta, persahabatan, hingga dakwah. Kelenturan ...

Musik memang bahasa universal. Dia bisa digunakan untuk menyampaikan beragam pesan, mulai cinta, persahabatan, hingga dakwah. Kelenturan itulah yang dicoba beberapa pegiat dakwah ditangkap dan diaktualisasikan. Tercatat beberapa penyanyi dan group musik dakwah bermunculan, terutama di bulan suci Ramadan. Fenomena ini memang memunculkan pertentangan antara tuntutan dakwah dan teks-teks agama yang melarang kegiatan memainkan alat-alat musik tertentu. Beberapa kalangan ada yang menjadikan kegiatan dakwah Sunan Kalijaga dan Sunan Drajat sebagai justifikasi atas keabsahan metode dakwah ini.

Tulisan berikut mengurai aspek hukum nyanyian (syair/Nasyid) dalam prespektif fiqh.

Sya’ir Islami/Nasyid
Disebut sya’ir/nasyid Islami karena didalamnya tidak sedikitpun mengandung unsur-unsur kemungkaran atau sekedar bersenang-senang melupakan Allah SWT.

Ada beberapa model sya’ir/nasyid Islami:
  1. An-Nasyid Ad-Dini; sya’ir islami yang berisikan dzikir, menyintai Allah dan RasulNya, dan unggkapan akan sifat-sifat sorga dan neraka.
  2. Nasyidul Hub wal Munajat; syair berisikan ungkapan cinta kepada Allah dan RasulNya dengan cinta yang sangat mendalam melebihi apapun. Biasanya sya’ir ini menggunakan bahasa sastra yang tinggi, bahkan terkadang menggunakan tamsil-tamsil yang sulit dipahami oleh orang awam. Sya’ir model ini biasanya dilantunkan atau ditulis oleh para awliya’. Terutama ketika kejiwannya sedang melayang dan dikuasai oleh perasaan khawf/takut, roja’/lapang dada mengharap rahmat Allah dan dikuasai oleh perasaan cinta kepada Allah atau RasulNya.
  3. Nasyid Nabawy; sya’ir berisikan sejarah Rasulullah SAW, perjalanan hidupnya, mukjizatnya, pujian-pujian kepadanya serta kepada keluarha dan para sahabatnya.
  4. Nasyidul Hikmah wal Maw’idhoh; sya’ir yang berisikan petuah-petuah Islam serta hikmah-hikmah.

Sya’ir/nasyid model-model inilah yang berkembang di kalangan para ulama dan para sufi. Bahkan sejak masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Para ulama hampir bersepakat atas kebolehan model-model sya’ir diatas. 

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, berkata: “Para sahabat Rasulullah SAW pernah melantunkan nasyid di samping Rasulullah SAW sedangkan beliau tersenyum”. (HR.Turmudzi).

Diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, berkata: Sekelompok orang mendatangi sahabat ‘Umar bin Khotthob ra, lalu berkata: Hai ‘Umar Amirul Mukminin, sesungguhnya kami mempunyai imam shalat. Apabila imam telah selesai shalat ia melantunkan sya’ir/nyanyian. Umar berkata: Siapa itu?. Lalu disebutkan nama imam tersebut. Umar berkata: Ayo berangkat kesana bersamaku, karena kalau aku sendirian kesana ia akan mencuriga aku mengawasinya. Kemudian ‘Umar ra berangkat bersama-sama dan menjumpai lelaki itu didalam masjid. Ketika orang itu melihat ada Umar ra, maka berdiri menyambutnya dan berkata: Wahai Amirul mukminin, apa keperluan anda datang kemari, jika anda mempunyai hajat kepada kami, maka kami yang seharusnya datang menghadap anda. Umar menjawab: Celaka kamu…telah sampai kepadaku berita bahwa engkau telah melakukan perbuatan yang mencoreng aku. Lelaki itu berkata: Apa gerangan wahai Amirul Mukmini. ‘Umar ra menjwab: Apakah kamu bersenandung dalam ibadah kamu. Orang itu menjawab: Tidak wahai Amirul Mukminin, akan tetapi aku memberi petuah kepada diriku sendiri. Umar berkata: Coba ucapkan, jika isinya kalimat yang bagus aku mengikuti kamu dan jika jelek aku akan melarang kamu. Lalu orang itu melantunkan sya’ir:

وفؤادي كلما عاتبته # في مدى الهجران يبغي تعبي
لا اراه الدهر إلا لاهيا # في تماديه فقد برح بي
........................
نفس لو كنت ولا كان الهوى #  راقبي المولى وخافي وارهبي

Lalu ‘Umar ra menirukannya melantunkan sya’ir:

نفس لو كنت ولا كان الهوى # راقبي المولى وخافي وارهبي

Kemudian ‘Umar ra berkata: Seperti ini seharusnya para pelantun melantunkan sya’irnya.

Imam As-syafi’i berkata: “Sya’ir adalah untaian kalimat, jika baik maka tentu baik pula dan jika jelek maka tentu jelek”.
Imam Nawawi berkata: “Tidak apa-apa melantunkan sya’ir di masjid apabila berisikan pujian-pujian kepada Nabi atau Islam, atau berisikan kalam-kalam hikmah, akhlaq-akhlaq mulia, zuhud dan lain-lain dari segala macam kebaikan”.

Imam Ibnu Hajar Al-Haytami berkata: Sesungguhnya semua sya’ir yang berisikan perintah untuk berbuat ta’at, hikmah, akhlaq mulia, zuhud dan lainnya dari segala perbuatan yang baik sebagaimana ajakan untuk ta’at, mengerjakan sunnah dan menjauhi ma’siat, maka hukum sya’ir dan mendengarnya adalah bagian dari kesunnahan sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama’.

Imam Al-Ghozali menulis bab tersendiri dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin tentang hukum melantunkan sya’ir, mendengar, tata cara dan pengaruhnya pada kejiwaan. Uraian Imam Al-Ghozali ini oleh sebagian ulama’ dinilai yang paling lengkap dan luas. Sebab beliau tidak hanya menggunakan pendekat dalil naqli dari al-Qur’an, hadits Rasulullah SAW, atsar para sahabat serta pendapat para ahli fiqh dan sufi, bahkan secara gamblang beliau menjelaskan pula analog-analog logis yang mengesankan serta seberapa jauh pengaruh alunan sya’ir terhadap kejiwaan pelantun dan pendengarnya.

Pada akhirnya beliau berkesimpulan bahwa lantunan sya’ir dan hukum mendengarkannya adalah sunnat jika dapat mendorong perbuatan yang sunnah dan mengingatkan akherat. Sebab wasilah menuju kebaikan adalah bagian dari kebaikan itu juga.

Anasyid Bid’ah
Yang dimaksud dengan ansyid bid’ah adalah lantunan sya’ir-sya’ir yang berisikan model-model sya’ir diatas, akan tetapi terdapat kemungkaran-kemungkaran didalamnya, seperti diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan atau dilantunkan oleh perempuan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya dan sebaliknya.

Disebut bid’ah karena dibungkus dengan dakwah yang seolah-olah bagian dari ajaran agama, sehingga perbuatannya diyakini sebagai bentuk ibadah. Sementara yang disebut bid’ah dalam istilah fiqh adalah; segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam. Alasan dakwah tidak dapat menjadi pembenar mengabaikan kemungkaran didalamnya. Dakwah tidak dapat dilakukan dengan cara-cara yang justru merusak nilai dakwah itu sendiri. Tidak mungkin dakwah yang seharusnya mengajak kepada keta’atan beragama justru disampaikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.

Model nasyid seperti ini yang populer saat sekarang. Banyak kita saksikan terutama pada bulan Ramadan, penyanyi-penyanyi perempuan menyanyikan lagu-lagu Islami, terkadang shalawat dengan membuka aurat dan berdandan dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak ketinggalan pula beberapa alat musik mengiringinya.

Yang lebih memperihatinkan, terkadang beberapa ustadz atau kiyai turut serta menyaksikan atau bahkan sengaja mendatangkan untuk acara-acara keagamaan.

Imam Ibnu Hajar Al-Haytami berkata: Telah lewat penjelasan mengenai hukum nyanyian/sya’ir yang tidak disertai kemungkaran sebagaimana diatas. Yang dimaksud disini –pembahasan menganai hukum nyanyian yang diserta tari-tarian atau alat-alat musik– sesungguhnya apabila nyanyian itu diperbolehkan atau dimakruhkan, jika dibarengi dengan yang diharamkan, maka dengannya menjadi haram hukumnya. Dan apabila haram hukumnya, maka keharaman itu akan semakin berat dosanya karena bercampurnya sesuatu yang diharamkan.

Selanjutnya beliau berkata: Berkata sebagian ulama’ Yaman: Adapun hukum mendengar nyanyian pada waktu sekarang ini adalah diharamkan, karena didalamnya terdapat kemungkaran-kemungkaran, bercampurnya laki-laki dan perempuan.

Wallohul muwaffiq ila Aqwamit Thoriq.

Ditulis Oleh : Oleh : KH. Muhib Aman Aly (Wakil Ketua LBMNU Jawa Timur)

Related

Fiqh 4779005962103177665

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item