Hukum Menyampaikan Selamat Kepada Non Muslim

Salam bermakna mendoakan selamat, dan ungkapan penghormatan kepada orang lain. Para fuqaha mengartikan...

Salam bermakna mendoakan selamat, dan ungkapan penghormatan kepada orang lain. Para fuqaha mengartikan salam ke dalam banyak pengertian; diantaranya salam ialah sebuah penghormatan yang diberikan sebagian muslim kepada sebagian muslim lain. Perngetian inilah yang difirmankan Allah:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Artinya: "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)". (QS. An-Nisa, 86)

Juga firman Allah :

فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيْبَةً

Artinya: " hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik (QS. An-Nur, 61)

Dipilihnya kata salam dalam pensyariatan salam, karena makna yang terkandung dalam kata salam, yakni doa keselamatan dari musibah dalam diri dan agama. Juga karena dalam salam terkandung janji untuk saling menjaga dan melindungi antar sesama muslim[1]. Karena inilah hukum memberi salam oleh seorang muslim kepada muslim yang lain adalah sunat muakad, disamping berdasar dalil-dalil hadits.

Untuk hukum memberi salam oleh seorang muslim kepada non muslim, para ulama berbeda pendapat. Imam An-Nawawi dalam al-Majmu' mengungkapkan bahwa pendapat yang shahih dan menjadi kesepakatan mayoritas ulama syafi'iyah, hukum memberi salam oleh muslim kepada non muslim adalah haram. Bahkan jika ada mailul qalbi (kecenderungan hati) membenarkan agama yang mereka anut, akan berdampak pada kekufuran.

Seperti yang dikutip An-Nawawi, Al-Mawardi dalam Al-Hawi menceritakan dua pendapat ulama mengenai hukum memberi salam ini. Pertama adalah haram, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Kedua, makruh dengan syarat hanya mengucapkan as-salamu'alaika bukan as-salamu'alikum, dan tidak ditambah yang lain seperti wa rahmatulloh. Pendapat kedua ini adalah pendapat dlo'if dan hanya dikatakan oleh segelintir ulama.

Untuk menjawab salam non muslim, cukup ucapkan wa'alaikum saja, menurut pendapat shahih dan menurut yang lain boleh ditambah menjadi wa'alaikum salam saja.

Dalil yang digunakan mayoritas ulama adalah hadits Abu Hurairah ra :

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ , فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إلَى أَضْيَقِهِ (رواه مسلم)

Hadits riwayat Anas
إذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٍ)

Juga hadits riwayat Abdullah bin Umar :

إذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمْ : السَّامُ عَلَيْكَ فَقُلْ : وَعَلَيْكَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Selain ucapan salam boleh hukumnya seperti hadakalloh, selama ada keperluan. Jika tidak haram hukumnya memberi ungkapan atau sikap penghormatan apapun, karena hal itu dalam hal itu ada unsur memberi rasa gembira dan penampakan cinta kepada mereka[2]. Dan ini tidak layak untuk diberikan kepada mereka. Allah berfirman :

لَا  تَجِدُ قَوْمًا يُومَنُونَ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Menurut Hanafiyah dan Malikiyah, hukum memberi salam kepada non muslim adalah makruh, karena dalam salam terkandung ungkapan pengagungan dan penghormatan. Boleh (mubah) hukumya bila hal itu dilakukan karena ada suatu keperluan[3].

Perlu diketahui, bahwa hukum mengucapkan salam dengan menejemahkannya ke selain bahasa Arab adalah sama. Karena tujuan dari pada salam adalah pemberian rasa aman, doa selamat, dan penghormatan[4].

Dari semua pendapat yang dilontarkan, walau terjadi perselisihan pendapat, tampak bahwa tidak diperbolehkannya mengucapkan salam kepada non muslim, dikarenakan tidak diperbolehkannya memberikan penghormatan, pemuliaan, memberikan rasa gembira dan menampakkan rasa cinta dan suka kepada non muslim, dalam situasi yang tidak darurat dan tanpa adanya keperluan. Hukum tidak boleh ini sangat layak diberikan, sebab akan melindungi kekokohan iman dari gerusan kekufuran melalui pergaulan tak berbatas dengan non muslim. Ketika kita ucapkan "Selamat hari Natal" kepada umat Nasrani misalnya, tanpa kita sadari ada sedikit kecenderungan hati kepada kekufuran; ridlo bil kufri. Dan lama-kelamaan kecenderungan ini akan semakin bertambah, bila dibiarkan. Sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan taghyirul munkar (merubah kemungkaran), menyatakan bahwa ketidakmampuan untuk taghyirul munkar baik dengan lisan atau perbuatan, adalah selemah-lemah iman. Ucapan selamat yang kita lakukan kepada non muslim, seolah-olah kita diam melihat ketidakbaikan, bahkan bisa dikatakan merelakan atau bahkan mendukungnya. Wa hadza adl'aful iman.

Dampak negatif yang lebih menyeluruh akan terjadi jika ucapan selamat ini ucapkan oleh seorang tokoh. Bagaimana tidak, orang-orang muslim awam akan segera mengatakan bahwa agama non muslim itu benar dan sama saja. Karena dibuktikan dengan adanya motifasi dan seolah-olah ikut bergembira melalui ucapan selamat.



[1]  Wizarah al-Awqaf Al-Kuwaitiyah, "Al-Mausu'ah al-Fiqhiya", Juz 25 hlm. 155-156
[2]  An-Nawawi, "Al-Majmu", Juz 4 hlm, 468
[3]  Al-Dasuqi, "Hasyiah al-DAsuqi", Juz: 2 hlm: 174, lihat juga syarah muhtashar khalil, juz 3 hlm: 110
[4] Wizarah al-Awqaf Al-Kuwaitiyah, "Al-Mausu'ah al-Fiqhiya", Juz 25 hlm. 160

Related

Fiqh 4860253994663711208

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item