Hukum Mengusap Dan Mencium Kuburan

Apa hukum mengusap dan mencium kuburan? Jawab: Hukum mengusap dan mencium kuburan menurut sebagian besar ulama ialah makruh. Sebagian ulama ...

Apa hukum mengusap dan mencium kuburan? Jawab: Hukum mengusap dan mencium kuburan menurut sebagian besar ulama ialah makruh. Sebagian ulama lain mengatakan mubah untuk tabarruk. Yang mengatakan haram, tidak ada.

Dalilnya apa? Dalilnya karena tidak ada larangan syariah dalam hal ini. Ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits juga tidak ada yang mengharamkan. Diriwayatkan sesungguhnya Bilal -radliyallahu anhu- ketika berziarah ke makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- menangis dan mengosok-gosokkan kedua pipinya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- yang mulia. Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- meletakkan tangan kanannya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-. Keterangan ini dijelaskan oleh Al-Khathib Ibnu Jumlah (lihat kitab Wafa'ul wafa', karya As-Samhudi, Juz 4 hlm. 1405 dan 1409).

Imam Ahmad dengan sanad yang baik (hasan) menceritakan dari Al-Mutthalib bin Abdillah bin Hanthab, dia berkata : "Marwan bin al-Hakam sedang menghadap ke arah makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-, tiba-tiba ia melihat seseorang sedang merangkul makam Rasulullah. Kemudian ia memegang kepala orang itu dan berkata: 'Apakah kau tahu apa yang kau lakukan?'. Orang tersebut menghadapkan wajahnya kepada Marwan dan berkata: 'Ya saya tahu! Saya tidak datang ke sini untuk batu dan bata ini. Tetapi saya datang untuk sowan kepada Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-'. Orang itu ternyata Abu Ayyub Al-Anshari -radliyallahu anhu-. (Diriwayatkan Imam Ahmad, 5;422 dan Al-Hakim, 4;560)

Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- bahwa beliau ditanya mengenai hukum mencium makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- dan mimbarnya. Beliau menjawab: "Tidak apa-apa". Keterangan disampaikan As-Samhudi dalam kitab Khulashah al-Wafa.

Dari sini dapat diketahui bahwa tidak ada seorang ulama dari pada pemimpin-pemimpin muslimin pun yang berkata haramnya mencium dan mengusap kuburan, apalagi mengatakan syirik atau kufur. Yang menjadi perbedaan antara mereka hanya dalam hukum makruh. Barang siapa menyangka dengan berpendapat yang bertentangan dengan apa yang didawuhkan oleh ulama-ulama itu dan menghukumi kalangan awam umat Islam dengan hukum syirik, maka tunjukkanlah dalilnya!".

Related

Fiqh 8115759859570696064

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item