Kehormatan Terjaga Dengan Berhijab

Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan umat Islam untuk selalu berpegang teguh terhadap budi pekerti, tuntunan dan ketentuan hukum I...

Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan umat Islam untuk selalu berpegang teguh terhadap budi pekerti, tuntunan dan ketentuan hukum Islam. Karena dengan inilah kemaslahatan, baik yang bersifat personal atau yang bersifat umum akan didapatkan, terutama dalam masalah yang berhubungan dengan keluarga.

Diantara ketentuan Allah dalam masalah keluarga adalah kewajiban berhijab bagi perempuan muslimah. Kewajiban ini bertujuan menjaga kehormatannya, melindunginya dari pandangan-pandangan yang merusak, kata-kata yang menyakitkan, jiwa-jiwa yang sakit dan niat-niat jelek yang tersimpan dalam dada orang-orang yang suka berbuat dosa. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Hukum berhijab adalah wajib atas perempuan muslimah, berdasar ayat di atas. Berhijab bagi perempuan muslimah adalah sebuah bentuk ibadah dan berstatus sama seperti shalat dan puasa. Jika seorang muslimah meninggalkan hijab karena ia berkeyakinan bahwa berhijab tidak wajib, maka ia dianggap keluar dari Islam.

Bagi para orang tua, hendaknya membiasakan anak perempuannya untuk berhijab sejak dini, terutama setelah menginjak umur 10 tahun, agar ketika menginjak usia baligh ia terbiasa dengan hijab.

Berhijab tidak diwajibkan atas perempuan kafir, karena orang-orang kafir tidak ditaklif untuk melakukan furu' (cabang) syariah islam, dan Allah memerintahkan kita untuk membiarkan mereka sesuai dengan keyakinan mereka. Namun demikian ketika perempuan-perempuan kafir yang tidak berhijab memberikan dampak negatif bagi masyarakat, maka memerintahkan mereka untuk berhijab adalah kewajiban bagi para pemegang kekuasaan untuk menjaga masyarakat dari kerusakan.

Bagaimana Cara Berhijab
Para ahli ta'wil berbeda pendapat tentang bagaimana cara berhijab, sebagai berikut:
  1. Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa dia berkata: "Aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang ayat 'yudnîna `alayhinna min jalâbibihinna'. Lalu ia mengangkat selimut lalu ia bercadar dengannya. Ia menutup seluruh kepalanya hingga kedua pelipis, menutup wajahnya dan memperlihatkan mata kirinya". (Lihat Tafsir Ath-Thabari, Al-Kazin dan Al-Jamal alal Jalalain)
  2. Ibnu Jarir dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu  'anhuma, ia berkata: "(Seorang perempuan hendaknya) melingkarkan jilbab di atas kedua kening, mengikatnya lalu memakaikannya di atas hidung, meskipun kedua matanya terlihat. Tetapi dada dan sebagian besar wajah harus tertutup". (Al-Bahrul Muhith: 7/250)
  3. As-Suddiy berkata: "(Seorang perempuan hendaknya) menutup salah satu mata dan dahinya dan bagian lain wajah kecuali mata". Abu Hayyan berkata: "Beginilah kebiasaan wanita-wanita Andalusia. Seluruh tubuh mereka tertutup kecuali satu mata".
  4. Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ummu Salamah –radliyallahu anha—ia berkata: "Ketika turun ayat 'yudnîna `alayhinna min jalâbibihinna', para perempuan Anshar keluar, sepertinya di atas kepala-kepala mereka terdapat burung-burung gagak hitam, karena pakaian hitam yang mereka pakai". (Ahkam Al-Qur'an Lil Jashash, 3/372)

Wajibkah Wanita Menutupi Wajahnya?
Allah subhanahu wa ta'ala melarang perempuan untuk menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan para mahram, Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ – الآية

"dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, dst" (QS. An-Nur: 31)

Ketika wajah adalah sumber perhiasan (zinah), dan pusat kecantikan sekaligus sumber fitnah, maka menutup wajah dari lelaki lain adalah sebuah keharusan. Para ulama yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat mensyaratkan tidak adanya perhiasan yang diletakkan di wajah, dan aman dari fitnah. Ketika fitnah akan terjadi ketika wajah terbuka, maka membukanya adalah haram. Apalagi di zaman sekarang dimana fitnah sulit untuk dihindari. Dengan demikian menutup wajah adalah wajib untuk menjaga kemulian perempuan muslimah.

Penjelasan mengenai hukum menutup wajah (bercadar) bagi perempuan muslim bisa dibaca pada postingan sebelumnya, yakni http://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/03/pakai-cadar-gak-wajib.html

Apa Syarat Hijab Syar'i
Dalam berhijab syariah mensyaratkan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hijab menutupi seluruh badan. Dalam ayat disebutkan "jalabib", bentuk jamak dari jilbab yang berarti pakain yang menutup seluruh badan.
  2. Kain yang digunakan tebal, mampu mencegah dan menghalang-halangi pandangan. Dari Aisyah diceritakan bahwa Asma' binti Abi Bakar masuk kepada Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam dengan berpakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam memalingkan wajahnya. (HR. Abu Dawud)
  3. Hijab yang digunakan tidak mengandung perhiasan. Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda: "Dua golongan termasuk ahli neraka dan aku tidak akan melihat mereka; (yaitu) kaum yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi dan memukulkannya kepada orang lain, dan perempuan yang berpakaian (tapi) telanjang". (HR. Muslim).
  4. Longgar tidak ketat
  5. Hijab tidak berbau wangi (tidak diberi parfum)
  6. Hijab yang digunakan tidak membawa unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan pakaian lelaki

Berhijab bukan tradisi kalangan Arab seperti yang dikatakan oleh sekelompok orang. Berhijab adalah perintah Allah untuk menjaga maslahah secara umum dan menjaga kehormatan perempuan. Perintah hijab tidak membuat perempuan menjadi kesulitan. Sebaliknya perintah hijab adalah memuliakan dan melindungi kehormatan perempuan. Wallahu A'lam Bis Shawab

Sumber: Rawa'i'ul  Bayan (Syaikh Ali As-Shabuni), Juz. 2

Related

Wanita 2295534489241693469

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item