Imam Al Bukhari

Oleh: Luthfi Bashori Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari. Lahir pada hari J...


Oleh: Luthfi Bashori

Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari. Lahir pada hari Jumat tanggal 13 Syawwal 194 H. Beliau lahir di rumah ayahandanya yang terkenal sebagai seorang ulama yang cerdas dan zuhud (tidak terikat dengan urusan keduniaan). Yaitu di daerah Bukhara yang kini termasuk dalam wilayah Rusia.

Imam Bukhari melanglang buana dalam menuntut ilmu ke beberapa negara antara lain Hijaz (Makkah-Madinah), Syam (kini disebut Siriya), Mesir dan Iraq. Beliau wafat pada usia 62 tahun dan tidak dikaruniai anak lelaki satupun.
Kitab karangan beliau Shahih Bukhari, adalah kitab yang dikatakan oleh para ulama sebagai Kitab yang paling shahih setelah Alquran. Sedangkan nama lengkap kitab beliau adalah Aljaami`us Shahiihul Musnadul Mukhtashar Min Hadiitsi Rasuulillaah SAW Wasunanihi Wa-ayaamihi.

Tema yang dibahas dalam kitab Shahih Bukhari adalah khusus mencantumkan hadits-hadits shahih yang berstandar syarat keshahihan menurut kaedah beliau sendiri yang sangat ketat dan berat dibanding syarat-syarat yang diterapkan oleh para ulama ahli hadits lainnya.

Sedangkan arti Musnad yang maksud oleh Imam Bukhari adalah semua hadits yang dicantumkan itu bersanad yang muttashil (bersambung) kepada Raulullah SAW. Sanad sendiri berarti silsilah guru atau perawi hadits mulai dari gurunya Imam Bukhari secara estafet kepada kakek gurunya dan seterusnya sampai kepada Rasulullah SAW.

Imam Bukhari hanya mencantumkan hadits-hadits yang bersanad Shahih sebagaimana pengakuan beliau : Aku tidak mencantumkan di dalam kitab Aljami` ini kecuali hanyalah yang shahih saja.

Pengakuan Imam Bukhari ini telah diteliti oleh para ulama ahli hadits lainya, maka merekapun bersepakat mengatakan bahwa paling shahihnya kitab di dunia ini setelah Alquran adalah kitab Shahih Bukhari, bahkan jika ada seorang suami mengatakan kepada istrinya : Hukum cerai aku jatuhkan kepadamu wahai istriku, jika ada satu hadits saja dalam Kitab shahih Bukhari ini yang ternyata tidak shahih...! Para ulama bersepakat bahwa dalam perkawinan suami istri tersebut tidak terjadi hukum cerai, karena memang tidak ada di dalamnya satu haditspun selain shahih.

Pengakuan ini, disamping sesuai dengan pengakuan Imam Bukhari sendiri, juga para ulama telah mengadakan penelitian dengan ketat terhadap isi kitab Shahih Bukhari, dengan kesimpulan bahwa semua yang ada di dalamnya benar-benar shahih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk ini pula, non muslim dari kalangan orientalis, serta kalangan aliran-aliran sesat yang akan merusak ajaran syariat Islam, mereka mengambil jalan pintas dengan menciptakan keragu-raguan kepada umat Islam, agak tidak mudah percaya terhadap keshahihan kitab Shahih Bukhari.

Jika strategi menciptakan keragu-raguan terhadap keshahihan kitab Imam Bukhari ini sudah terwujud dalam diri seorang muslim, maka akan dengan mudah kaum orientalis dan kalangan aliran sesat untuk membalikkan aqidah si muslim itu, sehingga tanpa terasa dan dengan mudah ia akan keluar dari agama Islam. 

 

Related

Biografi Shalihin 2293191847874292341

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item