Perayaan Maulid Nabi SAW
Pada saat ini tampak di hadapan kita orang-orang yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan menggolongkannya sebagai bid'...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/02/perayaan-maulid-nabi-saw.html?m=0
Pada saat ini tampak di hadapan kita orang-orang yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan menggolongkannya sebagai bid'ah dan perbuatan fasiq yang tidak ada dasar (dalil) dalam agama.
Perayaan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, merupakan bid'ah hasanah. Perayaan ini memang tidak pernah dilakukan dalam masa Rasulullah SAW, juga tidak pada masa sahabat sesudah beliau wafat. Perayaan maulid Nabi ini mulai ada pada awal abad ke-7 hijriyah. Adapun orang yang pertama kali melakukannya adalah Raja Irbil, Al-Mudhaffar yang terkenal alim, bertaqwa dan pemberani. Ia mengadakan perayaan maulid nabi dengan mengundang banyak ulama dari ahli hadits dan ulama shufi.Menanggapi perayaan ini, para ulama memandang baik, diantaranya adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan murid beliau yaitu Al-Hafidz As-Sakhawi. Begitu pula Al-Hafidz As-Suyuthi dan ulama-ulama besar yang lain.
Al-Hafidz As-Sakhawi dalam kitab Fatawanya mengatakan bahwa, perayaan maulid mulai setelah abad ke-3 hijriyah. Perayaan ini dilakukan umat Islam di kota-kota besar dengan memberikan shadaqah kepada fuqara'. Juga dengan membaca sejarah kelahiran Rasulullah. Maka tampaklah barakah dan kebaikan yang besar.
Al-Hafidz As-Suyuthi mengarang sebuah kitab khusus tentang maulid yang beliau namai "Husnul maqashid fi 'amalil mauwlid". Beliau berkata, "Ada pertanyaan mengenai hukum perayaan maulid nabi di bulan Rabiul Awal, dipandang dari sudut syariah. Adakah perayaan ini baik atau tercela? Dan apakah pelakunya mendapatkan pahala?
Beliau menjawab bahwa esensi dari perayaan maulid adalah berkumpulnya manusia, membaca ayat-ayat al-Qur'an, dan membacakan hadits-hadits tentang permulaan kehidupan Rasulullah SAW. Terkadang dalam acara ini ada semisal berkat (jawa), bancian (jawa) dan lain-lain, dimana para hadirin makan bersama-sama sesudah acara selesai, tidak lebih dari itu. Hal ini merupakan bid'ah hasanah, dimana orang yang melakukannya mendapatkan pahala, karena ada perbuatan mengagungkan terhadap derajat Nabi Muhammad SAW, serta menampakkan kegembiraan akan kelahiran Rasulullah SAW.
Dari sini jelas bahwa perayaan peringatan maulid nabi SAW adalah bid'ah hasanah dan tidak ada alasan untuk mengingkarinya, bahkan pantas untuk dikatakan sebagai sunnah hasanah, karena termasuk dalam apa yang disabdakan Rasulullah:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء
"Barang siapa membuat sunnah hasanah dalam islam, maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun".
Meskipun sababul wurud hadits di atas sudah jelas, namun yang dipandang di sini adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sabab, seperti yang ditetapkan oleh ulama ushul. Barang siapa mengingkarinya, berarti ia termasuk orang-orang yang sombong; ucapan-ucapannya tidak mempunyai hujjah dan tidak bisa dibuat pegangan.
Lagi pula perayaan maulid nabi adalah kesempatan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam kebaikan, mendengarkan nashid-nashid yang menyentuh hati, dan tentunya akan mendapat barakah dari Rasulullah SAW.
Sumber: http://www.sunna.info/Lessons/islam_895.html