Ada Sunat lebih Utama Fardlu
Sebuah Kaidah fikih mengatakan : “Fardlu (wajib) lebih utama dari pada nafl (sunnat)”. Kaidah ini berdasarkan firman Allah dalam sebu...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2016/04/ada-sunat-lebih-utama-fardlu.html?m=0
Sebuah Kaidah fikih mengatakan : “Fardlu (wajib) lebih utama dari pada nafl (sunnat)”. Kaidah ini berdasarkan firman Allah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ الْمُتَقَرِّبُونَ بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِمْ (رواه البخاري)
“Tidak ada yang membuat orang-orang yang bertaqarub (kepadaKu) yang dapat mendekatkan mereka kepadaKu, (yang) sama dengan melakukan apa yang aku wajibkan kepada mereka”. (HR. Al-Bukhari)
Oleh sebab itu Allah mengkhususkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan mewajibkan beberapa perkara agar mendapat pahala yang lebih besar. Karena pahala melakukan fardlu lebih banyak dan lebih besar 70 derajat dari pada pahala melakukan pekerjaan sunnat. Seperti kewajiban melakukan qiyamullail atas beliau yang hanya disunatkan kepada umatnya.
Di sisi lain, pekerjaan fardlu adalah sesuatu yang pokok, sedangkan pekerjaan sunat adalah pekerjaan pendamping. Karena itu secara mutlak, pakerjaan fardlu yang lebih didahulukan dari pada pekerjaan sunnat. Pekerjaan fardlu juga tidak boleh dilalaikan, lantaran sibuk dengan pekerjaan sunnat.
Namun demikian kaidah ini tidak berlaku pada beberapa pekerjaan sunat. Artinya ada pekerjaan sunat yang mempunyai nilai lebih utama dari pada pekerjaan fardlu. Berikut ini adalah beberapa pekerjaan sunat yang pahalanya melebihi pekerjaan fardlu:
1. Membebaskan tanggungan hutang orang yang melarat
Bagi orang yang memberikan hutang kepada seseorang, dan sudah masuk pada waktu dimana hutang harus dilunasi, tetapi orang yang mendapat hutang ternyata belum mampu membayar (mu’sir), maka ia wajib menunggu hingga orang yang mendapat hutang benar-benar mampu membayar. Tetapi jika ia mau membebaskannya (ibro’) dan ini hukumnya sunat, maka hal itu adalah lebih baik.
2. Memulai salam.
Memulai salam adalah sunnat sedangkan menjawabnya adalah wajib. Tetapi keutamaan memulai salam melebihi keutamaan menjawab salam.
3. Adzan
Hukum adzan adalah sunnat. Tetapi meskipun sunat, adzan mempunyai keutamaan yang melebihi keutamaan kewajiban shalat berjamaah dalam shalat jumat, kewajiban shalat berjamaah mu’adah (mengulangi shalat fardlu dengan berjamaah setelah melakukannya sendirian) dan kewajiban shalat jamaah karena nadzar.
4. Berwudlu sebelum masuk waktu shalat
Berwudlu sebelum masuk waktu shalat hukumnya sunat. Meski demikian, keutamaannya melebihi kewajiban wudlu ketika sudah masuk waktu.
Wallahu ‘Alam
---