Wali Tidak Mau, Bagaimana Akad Nikah Putrinya?
Entah karena apa, seorang bapak tidak mau menikahkan putrinya, padahal calon suami putrinya sudah dianggap sepadan (kufu). Semua wali...
http://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2014/01/wali-tidak-mau-bagaimana-akad-nikah.html
Entah karena apa, seorang bapak tidak mau menikahkan putrinya, padahal calon suami putrinya sudah dianggap sepadan (kufu). Semua wali yang lain sudah setuju dan tanpa persetujuan sang bapak, akad nikah akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Saat akan dilangsungkan akad nikah, sang bapak sudah dihubungi berkali-kali, namun hasilnya nihil, sang bapak tetap pada pendiriannya.
Pertanyaan:
Bagaimana seharusnya akad nikah dilakukan
Hery, Senduro, Lumajang
Jawaban:
Ketidakmauan wali dalam hal ini adalah sang bapak, dalm fikih disebut 'adhl (عضل). Secara istilah adhl ialah ketidakmaun wali menikahkan putrinya dengan calon yang sudah dianggap kufu (sepadan) dan kedua calon pengantin sudah sama-sama suka. Hukum melakukan adhl adalah haram disebabkan termasuk perbuatan aniaya dan memberikan dampak negative kepada puterinya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ (البقرة : 232)
Artinya: "Jangan kalian tidak mau kepada putri-putri untuk menikahkan mereka dengan (calon) suami-suami mereka". (QS. Al-Baqarah: 232)
Tidak disebut adhl, jika sang bapak (wali) tidak mau menikahkan putrinya dengan calon suami yang tidak kufu. Adhl berlaku hanya kepada wali mujbir yakni wali yang mempunyai kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan dengan lelaki yang kufu tanpa persetujuaannya.
Ketika wali tidak mau menikahkan putrinya, maka akad nikah bisa dilangsungkan dengan wali hakim (pengulu), setelah si hakim memberikan ketetapan atas ketidakmauan wali. Maka dalam kasus ini, hak perwalian berada di tangan hakim, tidak berpindah kepada wali yang lebih dengan dengan sang bapak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ (رواه الترمذي)
Artinya: "Jika mereka (para wali) tidak mau maka, sulthan menjadi wali orang yang tidak mempunyai wali". (HR. At-Tirmidzi)
Perpindahan hak perwalian kepada hakim ini jika wali tidak melakukan adhl sampai tiga kali. Jika sudah sampai tiga kali, maka perwalian menjadi hak bagi wali yang lebih dekat. Adhl tiga kali yang dimaksud adalah melakukan adhl tiga kali meskipun dalam satu akad nikah.
Referensi:
أَوعضل) أَي الْوَلِيّ أَي منع (مكلفة) وَلَو سَفِيهَة (دعت إِلَى كُفْء) وَإِن كَانَ مَنعه لنَقص الْمهْر بِخِلَاف مَا لَو دعت إِلَى غير الْكُفْء وَلَا بُد من ثُبُوت العضل عِنْد الْحَاكِم ليزوج وَمن خطْبَة الْكُفْء لَهَا وَمن تَعْيِينهَا لَهُ وَلَو بالنوع بِأَن خطبهَا أكفاء ودعت إِلَى أحدهم وَمحل تَزْوِيج القَاضِي بالعضل إِذا لم يتَكَرَّر فَإِن تكَرر ثَلَاثًا وَلم تغلب طاعاته على مَعَاصيه فِي ذَلِك الْيَوْم عددا صَار كَبِيرَة يفسق بهَا العاضل فيزوج الْأَبْعَد وَإِلَّا فالولاية للْقَاضِي وَإِن تكَرر العضل ألف مرّة وَالْمرَاد بِالثلَاثِ الثَّلَاث بِالنِّسْبَةِ لعرض الْحَاكِم وَلَو فِي نِكَاح وَاحِد وَلَا يشْتَرط أَن تكون فِي ثَلَاثَة أنكحة (نهاية الزين ص 309)
اخْتَلَفُوا فِيمَنْ تَنْتَقِل إِلَيْهِ الْوِلاَيَةُ، فَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ - عَدَا ابْنَ الْقَاسِمِ - وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّ الْوِلاَيَةَ تَنْتَقِل إِلَى السُّلْطَانِ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ (1) ؛ وَلأِنَّ الْوَلِيَّ قَدِ امْتَنَعَ ظُلْمًا مِنْ حَقٍّ تَوَجَّهَ عَلَيْهِ فَيَقُومُ السُّلْطَانُ مَقَامَهُ لإِزَالَةِ الظُّلْمِ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَامْتَنَعَ عَنْ قَضَائِهِ. وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ وَشُرَيْحٍ، لَكِنَّ ذَلِكَ مُقَيَّدٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ بِمَا إِذَا كَانَ الْعَضْل دُونَ ثَلاَثِ مَرَّاتٍ (الموسوعة الفقهية الكويتية ج:30 ص 145)