Wilayah Bukan Imamah
Allah SWT berfirman : إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ ...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/05/wilayah-bukan-imamah.html?m=0
Allah SWT berfirman :
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) [المائدة/55
Artinya : “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).”
Syubhat
Sebagian golongan mengklaim ayat tersebut sebagai bukti kuat mengenai hak Imam Ali untuk menjadi khalifah setelah wafatnya Rasul SAW, sekaligus bukti bahwa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Utsman tidak syah dalam pandangan syariat.
Mereka mengatakan bahwa Wali dalam ayat diatas semestinya diartikan dengan penguasa/pemimpin, dan yang dimaksud dengan :
وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
(Orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat, seraya menunaikan zakat, seraya mereka rukuk)
adalah Imam Ali seorang. Karena mereka mengartikan kalimat وَهُمْ رَاكِعُونَ dengan “menunaikan zakat ketika rukuk”. Jika demikian, arti ayat tersebut menjadi :
“Sesungguhnya pemimpin kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat ketika rukuk (yaitu Imam Ali).”
Menurut mereka, Ulama tafsir sepakat bahwa ayat ini turun khusus mengenai Imam Ali, yaitu berkenaan dengan sedekah cincin yang dilakukan Imam Ali kepada seorang pengemis ketika beliau sedang rukuk dalam sholatnya. Kemudian, karena lafadz إِنَّمَا dalam bahasa arab berfaedah hashr (membatasi), berarti ayat tersebut intinya menegaskan bahwa pemimpin orang-orang mukmin hanya Allah, Rasul-Nya, dan Imam Ali saja. Dengan demikian secara otomatis pemimpin yang selainnya (seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman) tidak syah menurut syariat.
Kalangan ahlussunnah wal jamaah menjawab :
Sebab Turun Ayat
Pernyataan bahwa ulama bersepakat mengenai sebab turun ayat ini merupakan pernyataan yang tidak objektif dan penuh dengan hawa kefanatikan. Nyatanya, kitab-kitab tafsir penuh dengan komentar beragam para ulama tafsir mengenai sebab turun ayat ini. Sebagian ahli tafsir berpendapat ayat ini turun mengenai Abdullah bin Salam (mu`alaf yahudi) yang mengeluh pada Rasul mengenai rasa kesepian karena dikucilkan kaumnya(1). Ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakar(2). Dari Ibnu Abbas sendiri terdapat dua riwayat, yang pertama menyatakan ayat ini turun berkenaan dengan Imam Ali(3), sedangkan riwayat kedua menyebutkan sebab turun ayat ini adalah Ubadah bin Shomit, ketika beliau membatalkan ikatan persekutuan dengan Yahudi(4),.
Kalaupun kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini turun mengenai Imam Ali, itu tidak berarti hukum ayat ini khusus bagi Imam Ali. Karena yang digunakan dalam ayat ini adalah ungkapan untuk orang banyak (shigoh jamak/plural) bukan ungkapan untuk satu orang (single). Ungkapannya yaitu, “ orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” Dalam kaidah tafsir disebutkan, yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab(5). Jadi, semua orang mukmin yang memiliki sifat sesuai dengan apa yang disebut ayat diatas layak untuk dimasukkan dalam kategori Wali, tidak hanya Imam Ali seorang. Hal inilah yang diisyaratkan oleh Imam Abu Ja`far, Muhammad Al Bagir ( Tokoh Tabi`in yang diagungkan Ahlu Sunnah maupun Syiah) ketika beliau ditanyakan mengenai ayat ini, apakah ayat ini khusus turun mengenai Imam Ali, Beliau menjawab “Ali adalah salah seorang dari orang-orang mukmin”(6). Maksudnya, yang dimaksud wali dalam ayat tersebut adalah setiap mukmin yang sifatnya sesuai dengan apa yang disebutkan dalamnya, dan Imam Ali termasuk salah satunya.
Makna Wali
Lafadz وَلِيُّ memiliki banyak makna, seperti : tuan, hamba, anak paman, penolong, teman, kekasih, pemimpin, dan lain-lain(7). Akan tetapi, makna Wali yang paling umum ada tiga, yaitu penolong, kekasih, dan pemimpin. Kemudian, dari ketiga makna tersebut, yang paling sesuai dengan ayat di atas adalah penolong bukan pemimpin. Hal ini ditinjau dari beberapa segi, diantaranya:
1. Jika kita memperhatikan ayat-ayat yang ada sebelum dan sesudah ayat ini, kita akan menemukan dalam kedua ayat tersebut juga disebutkan lafadz Wali atau lebih tepatnya Auliya (bentuk majemuk dari kata wali), kedua ayat tersebut adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ ...[المائدة/51
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ... [المائدة/57
Dalam kitab-kitab tafsir, lafadz Wali pada kedua ayat tersebut diartikan dengan penolong (sekutu), bukan pemimpin(8). Lantas, jika kita artikan Wali dalam ayat ini dengan Pemimpin, maka kita akan menemukan kerancuan makna ketika ayat ini disandingkan dengan ayat yang ada sebelum dan sesudahnya. Tentunya ini adalah hal yang tidak layak dalam Al-Quran. Berbeda halnya jika kita mengartikannya dengan penolong, maka semua makna potongan ayat- ayat tersebut akan saling menyatu dan melengkapi.
2. Ayat ini menetapkan status kewalian bagi mereka yang disebutkan didalamnya secara langsung tanpa tenggat waktu. Maksudnya begitu ayat ini turun, di saat itu juga status mereka adalah Wali(9). Andai kita artikan Wali sebagai pemimpin, berarti ayat ini akan memiliki makna, “Sesungguhnya pemimpin kalian hanyalah Allah, Rasul Nya, dan orang-orang yang beriman...”. Adalah hal yang tidak mungkin orang-orang beriman yang jumlahnya begitu banyak, semuanya menjadi pemimpin bersama-sama dalam satu waktu, anda bisa bayangkan seberapa kacau kesudahannya. Begitu juga jika kita katakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang beriman adalah Imam Ali seorang--sebagaimana yang mereka yakini. Kalau demikian, maka maksud ayat ini akan menjadi seperti ini, “Sesungguhnya pemimpin kalian hanyalah Allah, Rasul Nya, dan Ali”, ini juga tidak tepat karena itu artinya Imam Ali berhak untuk mengatur umat, bersama-sama dengan Rasul saat Rasul masih hidup, padahal kenyataanya, Imam Ali di masa hidup Rasul sama sekali tidak pernah turut campur dalam memerintah umat kecuali sebagai suruhan Rasul(10). Berbeda jika kita artikan wali dengan penolong, maka makna ayat ini akan menjadi jelas tanpa ada kemusykilan.
3. Maksud mereka untuk menjadikan ayat ini sebagai hujjah mengenai hak Imam Ali menjadi khalifah Rasul, tidak akan terealisasikan kecuali jika lafadz إِنَّمَا berfaidah hashr haqiqi (membatasi). kalau lafadz tersebut berfaidah hashr maka arti ayat ini adalah, “Sesungguhnya pemimpin kalian hanya Allah, Rasul Nya, dan Imam Ali saja”.(tak ada yang lain)
Jika Syiah konsisten dengan pendapatnya ini, seharusnya mereka tidak mengambil imam lain selain Imam Ali. Faktanya, Syiah memiliki sebelas imam lain yang dianggap ma’sum selain Imam Ali.
Andai kita mau meninggalkan kefanatikan, lalu merenungkan dengan objektif mengenai ayat ini beserta ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, akan semakin jelas bagi kita bahwa ayat ini tidak mengarah pada penunjukkan Imam Ali sebagai khalifah, bahkan tidak ada kaitanya sama sekali dengan kekhalifahan. Jadi, menjadikan ayat ini sebagai alasan untuk mengingkari kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Utsman merupakan kekeliruan yang besar.
Sumber: http://www.forsansalaf.com