Maling-maling Bergelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa! Sungguh indah kata-kata ini. Sungguh mulia mereka yang mempunyai gelar ini. Mereka adalah para guru yang sel...

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa! Sungguh indah kata-kata ini. Sungguh mulia mereka yang mempunyai gelar ini. Mereka adalah para guru yang selalu dimohonkan salam sejahtera oleh para malaikat, penduduk bumi dan langit, hingga semut di lobangnya, dan hingga ikan di lautan.

Bagaimana tidak? Bagi suatu negara, pendidikan menjadi salah satu kendaraan yang dapat mengantarkan rakyatnya menuju bangsa yang kuat di berbagai lini kehidupan. Pendidikan juga menjadi ruang ilmiah tempat mencari solusi sekaligus penemu solusi atas penyakit-penyakit sosial. Maka guru adalah penggerak utama laju kendaraan pendidikan ini yang akan mengentaskan keterbelakangan, menghilangkan penyakit-penyakit sosial, dan mengantarkan bangsa menjadi bangsa yang sejahtera, aman-sentosa, berkeadilan sosial, beradab, dan menyandang panji kemajuan dan kejayaan.

Namun, sungguh ironis! Dunia pendidikan kita yang seharusnya menjadi tempat bagi tercapainya tujuan pendidikan dan mencetak kader-kader yang siap meloloskan cita-cita bangsa, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang SISDIKNAS, malah menjadi sarang maling-maling buas yang lapar akan kemewahan, pujian, kebanggaan, kemegahan dan kekuasaan.

Profesi Guru Sebagai Mata Pencaharian
Sebagian besar dianut dalam psikologi pengguruan kita adalah dijadikannya profesi guru sebagai mata pencaharian. Hal ini mengakibatkan pergeseran pola berpikir guru dari kesadaran akan kewajiban mendidik ke wilayah strategi bertahan hidup. Ketentuan pemerintah yang mewajibkan guru minimal harus berijazah S1, memaksa mereka yang hanya berijazah SLTA atau mungkin dibawahnya, berusaha sekuat tenaga memperoleh ijazah S1 dengan berbagai cara, walau harus dengan membeli. Begitu pula, para guru yang sudah berijazah S1, karena ingin memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih tinggi, berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh ijazah S2. Hal ini semakin menjadi-jadi usai pemerintah menetapkan kebijakan tunjangan sertifikasi bagi para guru.

Saat pemerintah memanjakan PNS dengan jutaan gaji dan tunjangan, para guru pun berlomba. Lowongan CPNS dibanjiri, meski harus merogoh kocek dalam-dalam, demi janji gaji yang menggiurkan. Ketika sudah seperti ini, kualitas guru menjadi terabaikan, kewajiban mendidik terkesampingkan, dan tujuan pendidikan tidak dapat dihasilkan.

Akreditasi Membawa Berkah
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS, akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Bagi sebuah lembaga pendidikan status akreditasi adalah tujuan utama, hingga lembaga-lembaga pendidikan terutama yang tidak memenuhi kriteria standar yang tetapkan harus memeras otak, agar lulus dalam akreditasi. Lagi-lagi, khianat, kecurangan dan pemalsuan harus dilakukan. Mark up data siswa dan guru dan pemalsuan nilai siswa, menjadi garapan utama. Pengawas yang datang segera dibungkam dengan sejumlah rupiah, agar ia buta akan kekurangan lembaga dan akhirnya nilai A diperoleh dengan sempurna.

Mengapa harus seperti ini? Akreditasi adalah modal untuk mendapatkan bantuan pemerintah dengan lancar sebanyak-banyaknya, menjadi alasan menaikkan iuran siswa dan kesejateraan gurupun meningkat.

Setelah itu, lembaga pendidikan yang seharusnya melayani semua lapisan masyarakat lebih memilih kalangan berduit, apalagi lembaga itu naik status menjadi SSN atau SBI. Jangan pernah bermimpi anak-anak dari masyarakat menengah ke bawah bersekolah disana, meskipun mempunyai tingkat kecerdasan yang tinggi.

Jangan heran bila di negeri ini banyak koruptor, karena memang guru-guru mereka adalah para koruptor; maling-maling bergelar pahlawan tanda jasa. (Nggak Semuanya Sih!)

Related

Slider 5045343237328631774

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item