Sudah Shalat Id, Tidak Wajib Shalat Jumat?
Sering sekali hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, termasuk besok pagi, jumat 26 Oktober 2012, yang bertepatan dengan hari raya idul...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2012/10/sudah-shalat-id-tidak-wajib-shalat-jumat.html
Sering sekali hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, termasuk besok pagi, jumat 26 Oktober 2012, yang bertepatan dengan hari raya idul Adha. Perlu adanya penjelasan yang jelas terkait hal ini, sebab terkadanga masyarakat bingung dan membuat mereka meninggalkan kewajiban shalat jumat, tanpa ada halangan.
Kita tahu bahwa kondisi masyarakat dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam sangat berbeda dengan saat ini. Masyarakat dahulu yang tinggal di pedalaman atau penduduk kampung yang jauh - didalam kitab Fiqh disebutkan Ahlul ‘Aliyah dan Ahlus Sawad - , mereka akan merasa letih jika harus bolak balik ke masjid dan bisa terlambat shalat Jum’at. Sebagian sahabat dahulu juga ada yang memilih menunggu shalat Jum’at baru kembali ke desa mereka dan sebagian lainnya kembali kedesa mereka, tentunya beda dengan kondisi saat ini, kemanapun mudah dan masjid ada dimana-mana.
Didalam madzhab Syafi’iyah, ketika hari raya bersamaan hari Jum’at, tetap tidak menggugurkan shalat Jum’at. Kecuali memang bagi penduduk pedalaman karena sebab tertentu. Terkait dengan penduduk pedalaman ini, Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Raudlatuth Thalibin mengatakan:
“Ketika hari raya bersamaan dengan hari Jum’at; penduduk sebuah desa (أهل القرى) yaitu mereka yang mendengar seruan shalat ‘Ied dan mereka tahu bahwa jika mereka membubarkan diri (pulang ke rumah setelah shalat ‘Ied, penj) pasti mereka akan terlambat shalat Jum’at, maka bagi mereka diperkenankan membubarkan diri (meninggalkan masjid dan kembali ke rumah, penj) serta meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, berdasarkan pendapat yang shahih yang ter-nas dalam qaul Qadim dan Jadid. Adapun pendapat yang menyimpang (syadz) menyatakan tetap wajib bertahan di masjid”.
Imam Al Imrani didalam kitab Al Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i mengatakan: “Jika ‘Ied bersamaan dengan Jum’at, tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at bagi penduduk kota (أهل المصر) dan shalat Jum’at tidak gugur hanya karena sebab melaksanakan ‘Ied, inilah pendapat aktsarul Fuqaha (mayoritas ahli fiqh).
Menurut Imam Al Imrani, dalil kami (syafi’iyah) adalah dalil-dalil yang menjelaskan tentang kewajiban shalat Jum’at dan tidak ada perbedaan pada dalil-dalil tersebut, baik di hari-hari biasa maupun bertepatan dengan hari raya.
Jadi, didalam madzhab Syafi’iyah yang shahih, shalat Jum’at tidak gugur bagi penduduk suatu wilayah (أَهْل الْبَلَدِ), sedangkan penduduk yang dari desa lain (أَهْل الْقُرَى) ; ada yang mengatakan tidak ada pengecualian, namun pendapat yang rajih (dikuatkan) adalah gugur bagi mereka sehingga jika mereka sudah shalat ‘Ied maka boleh bagi mereka meninggalkan Jum’at, namun tetap shalat Dhuhur.
Pendapat Ulama Lain
Menurut ulama lain, seperti Abu Hanifah menyatakan wajib shalat Jum’at bagi penduduk suatu wilayah (ahlul balad), Imam Ahmad menyatakan tidak wajib shalat Jum’at bagi ahlul qura (penduduk desa) maupun ahlul balad, namun mereka tetap wajib shalat Dhuhur. Ada juga yan berpendapat bahwa jika sudah melaksanakan shalat ‘Ied maka shalat Jum’at dan shalat dhuhur gugur pada hari tersebut, langsung melaksanakan shalat ‘Ashar.
Hadits Kebolehan Meninggalkan Jum’at Bagi “Man Sya-a”
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَم قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
Dari Zayd bin Arqam ra: “Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi bersabda: :Barangsiapa yang berkehendak (ingin kembali shalat Jum’at, penj), hendaklah dia shalat”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Al Hakim didalam Al Mustadrak, Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro dan Ma’rifatus Sunanil wa Atsar)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ
مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Abu Huraiah ra, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda: “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak, cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud)
Didalam hadits diatas, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memberikan pilihan, rukhsoh (sebuah keringanan) bagi yang sudah melaksanakan shalat ‘Ied. Namun, ditujukan kepada siapakah rukhsoh tersebut?. Rukhsoh tersebut hanya ditujukan kepada penduduk diluar kota atau penduduk pedalaman, bukan penduduk setempat.
Imam al-Syafi’i rahimahullah didalam kitabnya yaitu Al Umm, dan disebutkan juga oleh Imam Al Baihaqi didalam Ma’rifatus Sunani wal Atsar, menuturkan bahwa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ia berkata :
اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: من أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ مِنْ أَهْلِ الْعَالِيَةِ فَلْيَجْلِسْ في غَيْرِ
حَرَجٍ
“Telah berhimpun dua hari atas pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, beliau bersabda: “barangsiapa yang suka untuk duduk (tidak shalat Jum’at, penj) bagi ahlul ‘Aliyah (penduduk desa/pedalaman, penj), maka tetaplan duduk tanpa menanggung dosa”.
عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ مَوْلىَ ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مع عُثْمَانَ
بن عَفَّانَ فَجَاءَ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَخَطَبَ فقال إنَّهُ قد اجْتَمَعَ لَكُمْ
في يَوْمِكُمْ هذا عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ من أَهْلِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَنْتَظِرَ
الْجُمُعَةَ فَلْيَنْتَظِرْهَا وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ فَقَدْ أَذِنْتُ
لَهُ
“Dari Abu Ubaid, ia berkata : Aku menyaksikan shalat ‘Ied bersama Sayyidina Utsman bin Affan, beliau datang kemudian shalat, lalu ia pindah dan berkhutbah, ia berkata: “ Sesungguhnya telah berkumpul bagi kalian pada hari ini yaitu dua hari raya, maka barangsiapa dari ahlul ‘Aliyah (penduduk desa/pedalaman, penj) yang suka untuk menunggu shalat Jum’at maka menunggulah, dan barangsiapa yang ingin kembali (ke desanya, penj), maka kembalilah, sungguh aku mengizinkannya”.
Kemudian didalam Ma’rifatus Sunani wal Atsar disebutkan juga bahwa Imam Syafi’i berkata didalam satu riwayat Abu Sa’id:
“Tidak boleh ini diterapkan pada seorang penduduk kota, dan hadits harus dibawa atas pengertian bagi orang yang hadir shalat ‘Ied dari selain penduduk kota, mereka boleh kembali/ pulang ke desa mereka jika mereka mau dan tidak kembali (ke kota/masjid) untuk shalat Jum’at, dan sebuah pilihan bagi mereka untuk tetap bertahan hingga shalat Jum’at jika merek mampu”.
Didalam Al Ummu, Imam Syafi’i juga mengatakan hal yang sama :
“Tidak boleh ini bagi seorang pun dari penduduk kota tidak kembali untuk melaksanakan shalat Jum’at kecuali disebabkan ada udzur yang membolehkan meninggalkan Jum’at, meskipun hari raya”.
Sumber: http://www.madinatuliman.com