4 Perbedaan Cara Shalat Laki-laki Dan Perempuan

Dalam shalat ada beberapa perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan perempuan. Beberapa perbedaan tersebut adalah: 1. Ketika Ruku'...

Dalam shalat ada beberapa perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan perempuan. Beberapa perbedaan tersebut adalah:

1. Ketika Ruku' dan Sujud  
Saat rukuk dan sujud seorang laki-laki merenggangkan kedua siku-siku tangan dari kedua sisi badannya, meninggikan perut dari kedua pahanya, kira-kira satu jengkal. Sedangkan seorang wanita merapatkan kedua siku-siku tangan pada kedua sisi badannya, dan merapatkan perut pada kedua pahanya.

2. Membaca Keras Bacaan
Seorang laki-laki disunnahkan mengeraskan suara pada waktu-waktu sholat tertentu, seperti sholat maghrib, isyak dan shubuh, secara mutlak. Sedangkan seorang perempuan tidak boleh mengeraskan suaranya apabila disampingnya terdapat laki-laki yang bukan mahram.

3. Aurat
Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar dan lutut. Aurat wanita yang merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan, sampai pergelangan tangan.

4. Cara Mengingatkan Kesalahan Imam
Ketika terjadi kesalahan imam dalam shalat yang berakibat batalnya shalat ketika dilakukan dengan sengaja, seperti halnya ketika imam lupa akan jumlah rakaatnya, maka seorang laki-laki sunnah mengucapkan tasbih, semisal "subhanallah", dengan niat dzikir ketika, dan atau bersamaan dengan niat mengingat imam, tidak boleh niat hanya mengingatkan imam saja. Jika demikian maka shalat batal. Sedang bagi wanita caranya adalah dengan menepukkan tangan.

Dan dalam menepuk kedua tangan ada beberapa metode atau cara yang boleh dan sah untuk dilakukan, yaitu:

  1. Menepukkan bagian luar tangan kiri dengan telapak tangan kanan, atau sebaliknya.
  2. Menepukkan telapak tangan yang kiri dengan bagian luar tangan kanan, atau sebaliknya.
  3. Menepukkan bagian luar tangan kiri dengan bagian luar tangan yang kanan, atau sebaliknya.
Wanita menepukkan telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan atau yang sebaliknya, sebagaimana biasa dilakukan di luar shalat, apabila tindakan ini diniati tala'ub (main-main), maka akan berakibat batalnya shalat.

Dari Berbagai Sumber

Related

Fiqh 598810362316891764

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item