Masalah Seputar Niat Dalam Shalat

Dalam riwayat Al-Bukhari (01/09), Rasulullah SAW bersabda: إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى "Semua amal (bisa sah) ...

Dalam riwayat Al-Bukhari (01/09), Rasulullah SAW bersabda:
إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى

"Semua amal (bisa sah) hanya dengan niat, dan bagi setiap orang hanya apa yang ia niat"

Berdasar hadits ini, wajib bagi seorang yang shalat menghadirkan niat dengan hatinya saat takbirotul ihram. Bagi orang yang hendak shalat isyak misalnya, wajib baginya mengatakan: "usholli arba'a rokaatin fardlol isyak lillahi ta'ala (saya niat sholat empat rokaat fardlu isyak, karena Allah ta'ata)"



Jika ia makmum wajib baginya menambah ucapan muqtadiyan, makmuman atau jamaatan, karena jika ia mengikuti imam tanpa niat bermakmum, maka shalatnya batal. Sebaliknya jika menjadi imam, maka ia disunatkan mengucapkan imaman atau jamaatan.

1. Imam Tidak Niat Menjadi Imam

Jika imam tidak niat menjadi imam atau tidak niat jamaah, maka shalatnya sah dan shalatnya terhitung sebagai shalat sendirian dan tidak mendapat pahala jamaah dan pahala menjadi imam. Bermakmum kepada orang seperti ini sah dan mendapat pahala jamaah.

2. Niat Shalat hanya ketika keluar Rumah

Niat shalat seperti ini tidak cukup untuk membuat shalat menjadi sah. Ia harus menghadirkan niat shalat saat melakukan takbiratul ihram, karena hadits shahih tentang niat shalat pada saat keluar rumah menuju masjid hanya menunjukkan bahwa niat seperti itu adalah pekerjaan lain dan bukan niat yang wajib dilakukan saat takbirotul ihrom. Hadits tersebut ialah:
من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ، ليقضى فريضة من فرائض الله ، كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة

"Barang siapa bersuci di rumahnya lalu berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk melakukan satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang ditentukan Allah, maka kedua langkahnya, yang satu dapat menghapus kesalahan dan yang lain dapat mengangkat derajat". (HR. Muslim [1/462, no. 666] dan Al-Bukhari [2/131]

Niat yang terbilang secara syara' untuk shalat ialah niat yang bersamaan dengan takbirotul ihrom. Imam An-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin mengatakan: "Wajib membarengkan niat dengan takbir". Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma' mengatakan: "Para ulama sepakat bahwa sholat tidak sah bila tanpa niat".

Maka setiap orang yang hendak shalat berjamaah dan menemukan imam dalam keadaan rukuk misalnya, harus berdiri sebentar untuk melakukan takbir bersamaan dengan niat, lalu mengikuti imam melakukan rukuk.

3. Mengucapkan niat Shalat adalah Bid'ah?
Mengucapkan (talaffudz) niat sebelum takbiratul ihram adalah sunat. Dengan demikian orang yang melakukan niat dengan hati saat takbiratul ihram dan tidak melafadzkannya, shalatnya sah. Begitu pula jika sebelum takbir ia menambahkan talafudz niat.

Talafudz niat bukan bid'ah, karena telah diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW melafadzkan niat dalam sebagian ibadah, diantaranya adalah talafudz niat dalam ihram "labbayka bi'umrah wa hajj" (HR. Muslim [215]). Diriwayatkan lagi bahwa Rasulullah SAW suatu hari masuk ke rumah Sayyidah Aisyah dan berkata saat ia menginginkan makan: "Adakah kamu mempunyai sesuatu?", Aisyah berkata: "tidak". Rasulullah bersabda: "Kalau begitu saya puasa". (HR. Muslim [170])

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut ada dalil bahwa puasa sunat boleh dilakukan dengan niat di siang hari sebelum tergelincirnya matahari".

Sabda Rasulullah SAW "kalau begitu saya berpuasa" adalah bentuk talafudz niat berdasarkan pandangan ulama.

4. Bimbang Akan Kehendak Membatalkan Shalat

Jika bimbang dalam shalat, dibatalkan apa tidak mengakibatkan shalat batal. Allah SAW berfirman :
ولا تبطلوا أعمالكم

"Jangan kalian batalkan amal-amal kalian". (QS. Muhammad : 33)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: "Biasakanlah berbuat baik, karena kebaikan hanya akan diperoleh dengan kebiasaan. Dan jagalah niat kalian dalam shalat". (HR. At-Thabrani dalam Al Kabir [9/164])

Shalat juga akan berakibat batal, jika benar-benar berkehendak membatalkan shalat, meskipun pada kenyataannya ia tidak membatalkan shalat.

Perlu diperhatikan, jika anda sedanga shalat, lalu mendengar telepon berbunyi atau ada tamu, maka hendaknya mantapkanlah niat dalam mengerjakan shalat dan jangan sampai bimbang.

Bentuk lain yang dapat membatalkan shalat ialah menggantungkan pembatalan shalat dengan suatu kejadian. Misalnya: anda mendapat janji bahwa jam segini teman anda akan datang bertamu padahal sudah saatnya anda melakukan shalat. Lalu jika anda shalat dan dalam hati anda berkata: "Jika ia datang dan saya masih shalat maka saya akan membatalkan shalat". Contoh semacam ini membuat sholat tidak sah, karena sholat dilakukan dengan niat yang tidak mantap.

Hukum membatalkan pekerjaan fardlu seperti sholat lima waktu adalah haram, sedang untuk pekerjaan sunnat hukumnya makruh. Diperbolehkannya membatalkan pekerjaan sunat ini berdasarkan banya dalil, diantaranya adalah hadits sayyidah Aisyah, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW mendatanginya pada suatu hari dan ia berkata: "Wahai Rasulullah, Husain telah memberi kami hadiah!". Rasulullah SAW bersabda: "Perlihatkanlah kepadaku! Sebenarnya mulai pagi hari tadi saya berpuasa". Lalu Rasulullah makan.

Wallahu A'lam

Related

Fiqh 7227571656151940164

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item