Hukum Bagi Ahli Maksiat

Iman adalah perkataan dan perbuatan. Yang dimaksud perkataan ialah pengakuan dengan lisan dan keyakinan d...


Iman adalah perkataan dan perbuatan. Yang dimaksud perkataan ialah pengakuan dengan lisan dan keyakinan dalam hati. Sedangkan perbuatan adalah pekerjaan (`amal) anggota badan disertai ikhlas dalam niat yang sebenarnya. Dengan definisi lain, makna iman ialah ungkapan dari pembenaran hati terhadap perkara-perkara khusus dan diketahui, dimana syariah datang membawanya. Dengan definisi ini, maka seorang pelaku dosa adalah orang yang beriman, namun tidak sempurna imannya akibat dosa yang dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:
"لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن"
"Tidaklah seorang pezina melakukan zina ketika ia berzina, jika ia beriman. Tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian saat dia mencuri, jika dia beriman. Dan tidaklah seorang minum arak, saat di minum, jika ia beriman".
Hadits ini bukan berarti tidak adanya iman dalam dada seseorang, jika ia melakukan maksiat. Namun yang dimaksud ialah ia tidak mempunyai iman yang sempurna.
Para imam mazhab Asyariyah berpendapat bahwa sebutan beriman bagi seseorang tidak akan hilang hanya karena berbuat maksiat. Dalil tentang hal ini ialah diawalinya sebagian besar ayat-ayat al-Qur'an dengan menyebutkan orang-orang yang beriman. Seperti firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [البقرة : 183]
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian melakukan puasa sebagaimana diwajinkan atas orang-orang sebelum kalian, supaya kalian bertaqwa". (QS. Al Baqarah: 183)
Juga firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ [التحريم: 8]
"Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah". (QS. At-Tahrim: 8)
Ayat pertama memberikan faidah bahwa orang yang diberi khithâb untuk taklif secara terperinci masuk dalam sebutan orang-orang mukmin. Sedangkan ayat kedua menjelaskan bahwa dengan ayat ini Allah SWT memberi khithâb kepada para ahli maksiat untuk beriman dan memerintahkan bertaubat. Dengan demikian, semua ibadah tidak sah dilakukan kecuali oleh orang-orang yang beriman dan ibadah semacam puasa, shalat dan haji sah dilakukan oleh orang yang fâsiq (berbuat maksiat)[1].
Ketika kalangan Asyairah seluruhnya mengatakan bahwa pengampunan adalah sesuatu yang jâiz (mungkin), sebagaimana banyak pernyataan Al Qur'an dan sunnah nabawiyah, maka merekapun berpendapat tentang adanya syafâ`ah, atau adanya pertolongan oleh orang-orang yang dianugerahi hak untuk memberi pertolongan dan terhapusnya dosa-dosa para pendosa karena pertolongan mereka[2].
Ketika iman diartikan pengetahuan dalam hati, pengakuan di lisan dan pengamalan terhadap rukun-rukun, maka semua perbuatan taat masuk pada apa yang disebut iman. Dengan dasar ini, maka iman bisa berkurang dan bisa pula bertambah; bertambah dengan melakukan taat dan berkurang akibat melakukan maksiat, seperi yang dikatakan Al Imâm Ibnu Abî Zain al Qirwânî dalam muqaddimah kitab Risâlah-nya[3].
Para ulama sebenarnya berbeda pendapat tentang bertambah atau berkurangnya iman seseorang, selaras dengan perbedaan pendapat tentang definisi iman. Ulama yang mengatakan iman ialah adalah hanya pengakuan (iqrâr), mereka tidak mengakui bertambah dan berkurangnya iman. Ulama yang mengatakan iman adalah pembenaran (tashdîq) dalam hati, mereka tidak mengakui berkurangnya iman dan berselisih pendapat tentang bertambahnya iman[4]. Dan ulama yang mengatakan iman adalah semua perbuatan (`amal) taat yang dilakukan maka mereka berkata iman bisa bertambah dan bisa berkurang, sesuai dengan banyak atau sedikitnya perbuatan taat yang dilakukan[5].
Bantahan yang paling kuat yang dipegang para ulama asya'irah mutaakhir didalam menjelaskan bertambah dan berkurangnya iman menurut ulama yang mendefinisikan iman dengan perbuatan taat ialah: jika iman adalah perbuatan taat, maka akan terjadi seseorang yang jumlah taatnya melebihi para nabi, kwalitas imannya akan juga melebihi iman para nabi. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak mungkin[6].
Ada sebagian ulama asyairah yang mencoba mengkromikan perselisihan pendapat tersebut dan menganggap perbedaan pendapat yang terjadi adalah perbedaan dalam segi ungkapan (lafaz) saja. Dengan dasar ini, dimungkinkan mengartikan (tahmîl) bertambah dan berkurangkan iman dengan sempurna dan tidaknya iman. Begitu pula pendapat yang mengatakan iman tidak bertambah dan tidak berkurang, diartikan dengan pembenaran (tashdîq) secara batin, dimana ini adalah pokok iman[7].
Al Imam Al-Baqilani cenderung pada pendapat adanya bertambah dan berkurangnya iman seperti dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Beliau mempertimbangkan arti bertambah dan berkurangnya iman kepada salah satu dari dua perkara berikut:
1.    Bertambah dan berkurangnya iman dapat dipertimbangkan pada perkataan (qaul) dan perbuatan (`amal) bukan pembenaran (tashdîq). Ini adalah sesuatu yang mungkin nyatanya. Dalam arti perkataan (qaul) dan perbuatan (amal) tunduk pada awal mula bertambah dan berkurangnya iman, sementara iman pokok masih tetap ada. Sementara pembenaran (tashdîq) tidak demikian. Jika ia retak sedikit saja maka iman menjadi batal.
2.    Berkurang dan bertambahnya iman dipertimbangkan pada balasan, pahala, dan pujian. Pernyataan ini berdasar pada pendapat adanya bertambah dan berkurangnya iman dalam segi hukum bukan bentuknya. Artinya, mengkategorikan pahala sebagai bagian dari bertambahnya iman dan dosa sebagai bagian dari berkurangnya iman. Imam Al Baqilani memberi contoh berupa seseorang yang melakukan shalat dzuhur di selain Mekah atau Madinah, lengkap dengan syarat dan rukunnya. Dibandingkan dengan seseorang yang melakukan shalat yang sama dengan syarat rukun yang sama, tetapi dilakukan di Mekah atau Madinah. Maka, tidak layak bila dikatakan, salah satu dari keduanya lebih baik shalatnya dibanding yang lain dalam segi bentuknya. Namun dalam segi hukum akan berlaku demikian[8].
Bagaimanapun juga, ulama yang mengunggulkan adanya berkurang dan bertambahnya iman mengatakan bahwa berkurangnya iman tidak mungkin mencapai batas hilangnya sebutann iman dan hukumnya dari diri seseorang. Inilah pendapat yang mempunyai tujuan menjaga manusia yang muslim dari aqidah pengkafiran yang tidak mempunyai tempat dalam golongan Ahlussunnah Wal Jamaah, dimana kelompok Asyairah berada di dalamnya. Wallâhu A'lam[9]



[1] Al Aqidah An Nidhamiyah Fil Arkan Al Islamiyah, Karya Al Imam Al Juwaini, hlm.259
[2] Kitab Al Irsyad ila qawathi' al adillah fi ushul al I'tiqad, Karya Al Imam Al Juwaini, hlm. 392
[3] Syarah Ar Risalah lil Qirwani, karya Al Qadli Abdul Wahhab, hlm. 342.
[4] Ushul Ad Din, Karya Abu Mansur Al Baghdadi, hlm. 252
[5] Al Aqidah An Nidhamiyah fi Arkan Al-Islam, Karya Imam Al Juwaini, hlm. 266
[6] Abkarul Afkar, Karya Imam Saifuddin Al-Amudi. Juz 5 hlm. 21
[7] Syarah Jauharah At Tauhid, Karya Imam Al Bajuri, hlm. 83
[8] Al Inshaf fima yajibu I'tiqaduhu wala yajuzu al jahlu bihi, Al Baqilani hlm.56

Related

Aqidah 2280726881970470556

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item