Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berhenti berpuasa (ifthar) pada bulan ramadlan, dengan syarat khawatir ak...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui.html?m=0
Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berhenti berpuasa (ifthar) pada bulan ramadlan, dengan syarat khawatir akan berdampak negatif pada diri atau anaknya. Ad-Dardir mengatakan bahwa wajib ifthar bagi keduanya jika akan berdampak pada kematian atau sakit yang sangat. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa puasa bagi wanita hamil dan menyusui, hukumnya makruh, seperti orang yang sakit.
Diperbolehkannya ifthar bagi wanita hamil dan menyusui berdasarkan firman Allah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: 184)
Yang dimaksud al-maridh dalam ayat bukan hanya bermakna sakit itu sendiri, karena sakit yang tidak berakibat negatif ketika berpuasa tidak diperbolehkan ifthar. Dengan demikian, makna penyebutan al-maridl adalah penyebutan secara kinayah untuk sesuatu yang berakibat negatif ketika berpuasa. Maka hamil dan menyusui masuk dalam makna al-maridl di sini. Kalangan Malikiyah mengatakan bahwa hamil adalah sakit yang sesungguhnya (haqiqah), dan menyusui bermakna sakit, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
Dalil hadits tentang rukhshah ifthar bagi wanita hamil dan menyusui adalah :
إنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ , وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ
"Sesungguhnya Allah meletakkan hukum wajib puasa dan shalat (secara sempurna) bagi musafir. Allah juga meletakkan hukum wajib puasa bagi wanita hamil dan menyusui".
Dalam hadits lafadz al-Hamil dan al-murdli' adalah lafadz muthlaq (tidak spesifik [muqayyad]), sehingga memasukkan semua hamil walaupun dari hasil hubungan yang diharamkan (zina [na'udzubillah]), menyusui anaknya sendiri atau bukan, di dalam bulan ramadlan atau tidak.
Jika wanita hamil atau menyusui melakukan ifthar, karena khawatir akan berdampak negatif pada dirinya saja atau dirinya juga anaknya, dikemudian hari sesudah ramadlan ia wajib menggantinya (qadla) tanpa membayar kafarah (fidyah).
Namun jika ia melakukan ifthar hanya karena khawatir akan kesehatan bayi yang dikandung atau anak yang disusui, maka disamping wajib qadla' ia juga wajib membayar fidyah berupa satu mud (6 ons) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerahnya (seperti beras) untuk setiap harinya. Satu mud beras tersebut diberikan hanya kepada fakir atau miskin, bukan ashnaf lain seperti dalam masalah golongan yang berhak menerima zakat (ashnaf zakat). Satu mud untuk satu orang. Allah berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184)
Menurut Imam Al-Qaffal dalam kitab Fatawanya, kewajiban membayar fidyah ini dilakukan jika yang bersangkutan mempunyai simpanan makanan pokok melebihi kebutuhan makan untuk dirinya. Namun, kewajiban ini tetap berlaku hingga ia mampu walaupun melewati beberapa tahun.
Orang yang tidak segera melakukan qadla puasa ramadlan hingga tiba ramadlan berikutnya, wajib mengganti keterlambatan tersebut dengan satu mud untuk setiap harinya dan terus bertambah jika ditunda lagi hingga tiba bulan ramadlan berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk kewajiban membayar fidyah. Contoh: Sebut saja Zainab, melakukan ifthar selama 15 hari, karena ia hamil dan khawatir akan keselamatan anak yang dikandungnya, jika ia berpuasa. Disamping ia wajib qadla 15 hari, ia juga wajib membanyar fidyah 15 mud. Ternyata fidyah tersebut tidak dibayarkan hingga datang bulan ramadlan lagi, padahal ia mampu. Maka fidyah yang asalnya 15 mud bertambah menjadi 30 mud.
Wallahu A'lam.