Panduan Zakat Fitrah Lengkap
Zakat fitrah menurut istilah fuqaha ialah sadekah yang wajib dikeluarkan karena memasuki hari raya idul fitri setelah menemui sebagian bulan...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/08/panduan-zakat-fitrah-lengkap.html?m=0
Zakat fitrah menurut istilah fuqaha ialah sadekah yang wajib dikeluarkan karena memasuki hari raya idul fitri setelah menemui sebagian bulan ramadhan.
Disyariatkannya zakat fitrah dimaksudkan sebagai ungkapan kasih sayang terhadap fakir miskin, memberikan kegembiraan bagi mereka disaat semua orang Islam bergembira akan datangnya idul fitri, dan sebagai upaya membersihkan diri dari dampak perbuatan buruk yang telah dilakukan selama bulan ramadhan.
Zakat fitrah wajib hukumnya atas semua muslim merdeka yang mempunyai harta melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya, juga untuk orang-orang islam yang wajib ia nafkahi. Zakat fitrah ini juga wajib ia keluarkan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi, meliputi isteri, budak dan anak-anak dan orang tuanya yang tidak mampu bekerja.
Zakat fitrah wajib bagi seseorang yang menemui sebagian bulan ramadlan dan sebagian bulan syawal. Jika anak lahir setelah terbenamnya matahari malam 1 syawal, maka tidak wajib baginya zakat fitrah. Begitu pula orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari tanggal terakhir bulan ramadlan.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika matahari telah terbenam memasuki tanggal 1 syawal, hingga terbenamnya matahari memasuki tanggal 2 syawal. Yang baik dan sunnat adalah mengeluarkannya sebelum shalat id. Menundanya sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh dan menundanya sampai malam hari hukumnya haram, kalau tidak ada udzur. Zakat fitrah yang tidak dikeluarkan hingga malam hari tetap menjadi kewajiban seperti hanya shalat fardlu. Adapun mengawalinya hukumnya boleh selama bulan ramadlan.
Zakat fitrah yang tidak dikeluarkan hingga waktu habis, bukan berarti kewajiban zakat fitrah menjadi gugur. Zakat fitrah tetap menjadi kewajiban yang harus dipenui (qadla’), sepertihalnya shalat fardlu.
Barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang berlaku di tempat orang yang akan mengeluarkan zakat fitrah berada, atau tempat yang paling dekat dari tempatnya saat waktu wajib.
Barang yang dikeluarkan untuk masing-masing orang sebesar satu sha’ (sejenis takaran) yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Bila dikonversi ke kilogram, maka berjumlah 2,5 – 3 kg. Ketidakpastian jumlah barang yang ditakar dengan sha’ ketika dikonversi ke kilogram, disebabkan perbedaan volume masing-masing butir. Berat 1 sha’ jagung tentu tidak sama dengan berat 1 sha’ beras. Oleh karena itu, sebaiknya benda zakat fitrah tidak kurang dari 2,5 kg.
Mayoritas ulama tidak menganggap sah zakat fitrah yang dikeluarkan dengan uang seharga 1 sha’ barang zakat. Kalangan Hanafiyah menganggapnya cukup dan sah, bahkan disarankan demikian, karena dapat mempermudah penerima zakat untuk membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Sebaliknya jika yang dikeluarkan berupa benda zakat, semisal beras, kadang-kadang kesulitan untuk mengolahnya atau mencari orang untuk membelinya. Namun mengeluarkan zakat fitrah, apakah dengan barang atau uang perlu melihat situasi yang terjadi. Bisa jadi penerima zakat lebih membutuhkan semisal beras daripada uang.
Zakat fitrah wajib diberikan kepada orang yang termasuk bagian dari 8 golongan yang disebutkan dalam al-Quran, yaitu: faqir, miskin, amil, muallaf, gharim, ibnu sabil, tentara sukarelawan perang sabilillah, dan budak mukatab. Kalangan Malikiyah mengatakan Zakat fitrah khusus untuk faqir dan miskin. Demikian apa yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.
Hukum memberikan zakat untuk selain delapan golongan tersebut adalah tidak sah. Namun menurut sebagian kecil ulama, memberikan zakat untuk semisal masjid dan para guru ngaji hukumnya boleh dan sah, dengan alasan mereka termasuk fi sabilillah (wujuh al-khoir).
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak yang berada di tempat ia berada saat waktu wajib. Jika ia berada di tempat yang tidak ditemukan orang yang berhak, maka zakat fitrah diberikan untuk orang yang berhak yang berada di dekat ia berada. Dengan demikian hukum memberikan zakat kepada orang yang berhak di selain tempat ia berada, padahal di tempat ia berada, ditemukan orang yang berhak adalah tidak sah menurut mayoritas ulama.
Zakat fitrah harus diniati zakat fitrah. Waktu niat mulai saat mengambil benda zakat dari tempatnya, seperti mengambil beras dari tempat penyimpanannya sampai saat memberikannya kepada orang yang berhak. Niatnya adalah: nawaitu an ukhrija shadaqatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala (saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban, karena Allah). Niat ini adalah niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri.