Brunei Berlakukan Hukum Islam
Terhitung hari ini, Selasa (22/10), Brunei Darussalam memberlakukan hukum Islam bagi pelanggar hukum, termasuk Qisas (potong anggota t...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2013/11/brunei-berlakukan-hukum-islam.html?m=0
Terhitung hari ini, Selasa (22/10), Brunei Darussalam memberlakukan hukum Islam bagi pelanggar hukum, termasuk Qisas (potong anggota tubuh) sebagai hukuman pidana dan Rajam bagi pelaku zina.
Penerapan hukuman fisik itu menjadi bagian dari undang-undang pidana baru Brunei yang berdasarkan syariah Islam.
Hukuman baru itu termasuk aturan melempari pelaku perzinahan dengan batu, hukuman memotong anggota tubuh bagi pencuri, hingga hukuman cambuk bagi pelaku aborsi, pemadat dan perbuatan lain yang dinilai melanggar hukum.
Hari ini Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengesahkan undang-undang yang telah melalui pembahasan bertahun-tahun tersebut. Namun, ketentuan-ketentuan di dalamnya akan mulai diberlakukan secara bertahap selama enam bulan ke depan.
"Atas ridha Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, maka tanggung jawab kita kepada Allah telah terpenuhi," kata Sultan seperti dilansir dari AFP.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hukuman rajam akan dikenakan pada pezinah. Sedangkan hukuman qisas digunakan untuk pidana pencurian.
Brunei telah mempraktikkan dan mencontohkan hukum Islam kepada negara tetangganya di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Indonesia. Peraturan ketat seperti penjualan dan konsumsi alkohol dilarang di Brunei. Hukum cambuk menjadi ganjaran bagi berbagai pelanggaran mulai dari aborsi hingga mengkonsumsi alkohol.
Hampir 70 persen penduduk Brunei merupakan etnis Melayu beragama Islam, sementara sekitar 15 persen lainnya adalah non-Muslim etnis China, termasuk warga asli Brunei dan etnis lainnya.
Dengan kayanya hasil minyak dan gas milik Brunei di Laut China Selatan, Brunei merupakan salah satu negara dengan standar hidup yang tinggi. Masyarakat dimanjakan dengan layanan kesehatan dan pendidikan gratis, bahkan hingga ke level perguruan tinggi.
Namun, pihak Kesultanan telah mencondongkan kebijakannya pada ajaran Islam sejak beberapa tahun belakangan, termasuk kewajiban pendidikan agama bagi seluruh anak beragama Islam dan menginstruksikan seluruh tempat usaha menutup praktik bisnisnya selama dua jam saat salat Jumat.
Kesultanan Brunei telah menerapkan ajaran Islam sejak awal berdirinya enam abad yang lalu. Namun, selama ini penerapan hukum syariah di negara kaya minyak itu hanya sebatas urusan perdata dan perkawinan.
Baru pada tahun 1996, Sultan meminta dibuatnya sebuah undang-undang pidana berdasarkan syariah Islam. Setelah 17 tahun, undang-undang tersebut akhirnya terealisasi hari ini. (*/jpnn)