Keistimewaan Ummat Muhammad: Kesempurnaan Syariat Islam (6)
Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa diantara keistimewaan Ummat Muhammad –alhamdulillah kita termasuk di dalamnya—adalah ...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2016/09/keistimewaan-ummat-muhammad.html?m=0
Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa diantara keistimewaan Ummat Muhammad –alhamdulillah kita termasuk di dalamnya—adalah penggunaan lafadz istirja’ ketika tertimpa musibah, dihilangkannya segala kesulitan bagi umat ini dan diampuninya dosa akibat lupa atau udzur. Keistimewaan selanjutnya adalah:
17. Kesempurnaan Syariat
Syariat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah syariat yang paling sempurna. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ma’idah: 3)
Firman ini adalah pernyataan Allah yang begitu jelas akan kesempurnaan aqidah dan syariat nabi Muhammad. Kesempurnaan syariat agama ini disebakan sifatnya yang umum dan menyeluruh pada semua tempat dan dan berlaku sepanjang masa. Kalau nabi sebelum nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, hanya diutus untuk kaumnya saja dan pada zamannya saja, sehingga hanya berlaku pada tempat dan masa-masa tertentu, maka nabi Muhammad diutus untuk semua makhluk di semua tempat dan berlaku selama-lamanya. Syariat yang dibawa beliau tidak akan pernah berubah atau hilang, hingga akhir zaman.
Kesempunaan syariat ini, juga disebabkan sifatnya yang universal. Syariat nabi Musa, nabi yang terkenal akan ketegasan, kekuatan dan kewibawaaanya, hingga tidak ada seorangpun umatnya yang mampu memandang wajahnya, adalah syariat yang keras. Taubat yang diharuskan dengan membunuh diri, diharamkannya makanan-makanan yang baik, tidak dihalalkannya ghanimah, disegerakannya siksa, dan beban berat syariat yang lain yang tidak pernah diberlakukan untuk selain umat Nabi Musa.
Nabi Isa alaihissalam sebagai nabi yang selalu memperlihatkan kasih sayang, keindahan dan kebaikan memberlakukan syariat yang terlalu ringan. Tidak ada kewajiban perang, dan terlalu mengedepankan kasih sayang. Dalam Injil dikatakan: “Jika ada orang yang menampar pipi kananmu, maka berikan pipi kirimu. Jika ada orang yang menarik bajumu maka berikan selendangmu”.
Nabi Muhammad lebih tampan dari pada nabi Yusuf, lebih penyayang dari pada nabi Isa, lebih kuat dan lebih berwibawa dari pada nabi Musa alaihimus salam. Tetapi ketampanan beliau tidak membuat wanita-wanita hilang kesadaran seperti yang kita ketahui dalam kisah nabi Yusuf. Beliau juga tidak membuat orang lain merasa takut hingga tidak mampu memandang wajah beliau. Beliau pun juga memimpin dan melakukan peperangan untuk melawan kekufuran dan kemusyrikan.
Syariat nabi Muhammad juga demikian. Ia mengumpulkan kekuatan, ketegasan dan kekerasan dengan kelembutan dan kasih sayang. Jika Allah menyatakan bahwa balasan perbuatan buruk adalah keburukan, maka Allah juga mengatakan bahwa barang siapa memaafkan dan berdamai, maka Allah akan memberinya pahala.
Dalam syariat Islam tidak aturan yang berat hingga membuat umat ini sulit melaksanakannya, atau aturan yang terlalu bebas, sehingga umat ini meremehkannya. Syariat ini begitu moderat, sehingga semua orang akan mampu melakukannya, namun begitu ia tidak dapat dianggap enteng. Karena karakternya yang moderat, maka syariat itu akan selalu relevan dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun.
Syariat ini juga mencakup seluruh sendi kehidupan, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar. Mulai dari kehidupan pribadi hingga kehidupan sosial, baik dengan sesama atau dengan sang Maha Pencipta.
Termasuk bentuk kesempurnaan syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah tersimpannya hikmah dan tujuan kemaslahatan dibalik sebuah pensyariatan. Dalam perkara yang diharamkan, tentu ada kemaslahatan di dalam meninggalkannya. Seperti diharamkannya khamr, karena mengkonsumsinya dapat merusak akal dan mempengaruhi kesehatan. Secara umum pensyariatan berfungsi menjaga dan melindungi keyakinan, akal, nyawa, nasab, dan harta benda. Fungsi ini terkenal dengan istilah maqashid syariah.
Hal ini tentu berbeda dengan syariat-syariat nabi terdahulu. Apa yang diharamkan bagi umat terdahulu adalah sebuah hukuman bagi pelanggaran yang mereka lakukan, sedangkan apa yang diharamkan bagi umat ini adalah rahmat dari Allah subhanahu wata’ala.
Bersambung....
Bersambung....