Pendapat Ibnu Taimiyah Tentang Talqin
Syaikh Ibnu Taimiyah –atsabahullah wa ahasan ilayh— ditanya mengenai talqin mayit setelah proses penguburan, apakah hadits tentang talqin...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/10/pendapat-ibnu-taimiyah-tentang-talqin.html?m=0
Syaikh Ibnu Taimiyah –atsabahullah wa ahasan ilayh—ditanya mengenai talqin mayit setelah proses penguburan, apakah hadits tentang talqin ini shahih dari Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—atau dari para sahabat –radliyallahu anhu--? Dan jika tidak, apakah boleh melakukannya?
Beliau menjawab bahwa talqin tersebut telah dinukil dari segolongan sahabat bahwa mereka menganjurkan talqin mayit, seperti Abu Umamah Al-Bahili dan lain-lain. Dalam masalah ini ada hadist dari Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—, tetapi tidak bisa dihukumi shahih dan sebagian besar sahabat tidak melakukannya. Oleh sebab itu Imam Ahmad dan ulama-ulama lain mengatakan bahwa talqin mayit ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Mereka tidak melarang dan juga tidak memerintahkan.
Segolongan ashab Imam As-Syafi'i dan Imam Ahmad mensunatkan talqin. Sementara sekelompok ulama dari ashab Imam Malik memakruhkannya.
Hadits yang disebut dalam kitab sunan adalah bahwa Rasulullah berdiri di atas kubur seorang sahabat setelah dikubur dan berkata:
"Berdoalah agar dia bisa menjawab, karena sesungguhnya sekarang ia ditanya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrok dan berkata: "hadits ini shahih dan menurut Adz-Dzhabi, hadit sini mauquf". (1/526, nomor: 1372)
Dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ajarilah orang-orang mati kalian denga la ilaha illallah". Hadits ini menunjukkan bahwa talqin (mengajari) orang yang hendak mati dengan la ilaha illallah adalah sunat dan diperintahkan. Hadits ini adalah riwayat Muslim dalam kitab sunannya.
Ada pula hadits yang menjelaskan bahwa orang yang dikubur akan diberi pertanyaan dan diuji. Rasulullah pun memerintahkan untuk mendoakannya. Dengan hadits ini ada yang berpendapat bahwa mayit mendengan suara panggilan, sebagaimana hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya mayit mendengar suara ketukan sandal". Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—. juga bersabda: "Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakana dari pada mereka (mayit)".
Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam— menganjurkan kita untuk memberi salam kepada mayit, lalu bersabda:
"Seorang lelaki yang berjalan melewati kuburan orang lain yang ia kenal selama di dunia, tidak mendapat apa-apa kecuali Allah akan mengembalikan ruhnya hingga ia menjawab salam".
Syaikh Ibnu Taimiyah ditanya lagi tentang talqin mayit, adakah ia wajib apa tidak? Apakah bacaan al-Quran sampai ke mayit?
Beliau menjawab bahwa talqin setelah mayit dikubur tidak wajib menurut ijma' dan bukan pula pekerjaan yang pernah dilakukan umat islam pada masa Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam— dan para khalifahnya. Tetapi talqin pekerjaan yang ma'tsur dari segolongan sahabat seperti Abu Umamah al-Bahili dan Watsilah bin Al-Asqo'. Pendapat ulama tentang talqin ada tiga; sunat, makruh dan mubah. Hukum mubah adalah pendapat yang lebih moderat.
Untuk membaca al-Quran ketika mayit dikubur adalah pekerjaan ma'tsur dari Rasulullah SAW.
Wallahu A'lam.
Sumber: Fatawa Al-Kubra 24/296-298, Tahiqiqul Amal fima yanfa'u al-mayyit minal a'mal, oleh: Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.
Beliau menjawab bahwa talqin tersebut telah dinukil dari segolongan sahabat bahwa mereka menganjurkan talqin mayit, seperti Abu Umamah Al-Bahili dan lain-lain. Dalam masalah ini ada hadist dari Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—, tetapi tidak bisa dihukumi shahih dan sebagian besar sahabat tidak melakukannya. Oleh sebab itu Imam Ahmad dan ulama-ulama lain mengatakan bahwa talqin mayit ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Mereka tidak melarang dan juga tidak memerintahkan.
Segolongan ashab Imam As-Syafi'i dan Imam Ahmad mensunatkan talqin. Sementara sekelompok ulama dari ashab Imam Malik memakruhkannya.
Hadits yang disebut dalam kitab sunan adalah bahwa Rasulullah berdiri di atas kubur seorang sahabat setelah dikubur dan berkata:
سلوا له التثبيت فإنه الآن يسأل
"Berdoalah agar dia bisa menjawab, karena sesungguhnya sekarang ia ditanya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrok dan berkata: "hadits ini shahih dan menurut Adz-Dzhabi, hadit sini mauquf". (1/526, nomor: 1372)
Dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ajarilah orang-orang mati kalian denga la ilaha illallah". Hadits ini menunjukkan bahwa talqin (mengajari) orang yang hendak mati dengan la ilaha illallah adalah sunat dan diperintahkan. Hadits ini adalah riwayat Muslim dalam kitab sunannya.
Ada pula hadits yang menjelaskan bahwa orang yang dikubur akan diberi pertanyaan dan diuji. Rasulullah pun memerintahkan untuk mendoakannya. Dengan hadits ini ada yang berpendapat bahwa mayit mendengan suara panggilan, sebagaimana hadits shahih bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya mayit mendengar suara ketukan sandal". Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—. juga bersabda: "Kalian tidak lebih mendengar apa yang aku katakana dari pada mereka (mayit)".
Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam— menganjurkan kita untuk memberi salam kepada mayit, lalu bersabda:
ما من رجل يمر بقبر الرجل كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا رد الله روحه حتى يرد السلام
"Seorang lelaki yang berjalan melewati kuburan orang lain yang ia kenal selama di dunia, tidak mendapat apa-apa kecuali Allah akan mengembalikan ruhnya hingga ia menjawab salam".
Syaikh Ibnu Taimiyah ditanya lagi tentang talqin mayit, adakah ia wajib apa tidak? Apakah bacaan al-Quran sampai ke mayit?
Beliau menjawab bahwa talqin setelah mayit dikubur tidak wajib menurut ijma' dan bukan pula pekerjaan yang pernah dilakukan umat islam pada masa Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam— dan para khalifahnya. Tetapi talqin pekerjaan yang ma'tsur dari segolongan sahabat seperti Abu Umamah al-Bahili dan Watsilah bin Al-Asqo'. Pendapat ulama tentang talqin ada tiga; sunat, makruh dan mubah. Hukum mubah adalah pendapat yang lebih moderat.
Untuk membaca al-Quran ketika mayit dikubur adalah pekerjaan ma'tsur dari Rasulullah SAW.
Wallahu A'lam.
Sumber: Fatawa Al-Kubra 24/296-298, Tahiqiqul Amal fima yanfa'u al-mayyit minal a'mal, oleh: Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki.