Memposisikan Akal Sebagai Hakim

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Ketika fiqh diartikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syariah yang ditetapkan secara...

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Ketika fiqh diartikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syariah yang ditetapkan secara khusus untuk perbuatan-perbuatan para mukallaf, dan hukum-hukumnya terdiri dari wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, batal dan shahih, maka pengertian ushul fiqh ialah ungkapan untuk dalil-dalil dari hukum-hukum tersebut, serta tata cara untuk mengetahui aspek-aspek penerapan dalil terhadap hukum-hukum tersebut secara global[1]. Lebih singkatnya ushul fiqh dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum yang bersumber dari beberapa dalil. Maka, pembahasan ushul fiqh adalah seputar hukum, dalil-dalil dan pembagiannya, teori pengambilan hukum dari dalil dan kode etik seorang pengambil hukum[2].
Rukun hukum ada empat, yaitu: hakim; mahkum alayh; mahkum fih, dan hukum itu sendiri[3]. Dari sini, hakim adalah salah satu rukun hukum dari rangkaian rukun-rukun hukum. Persoalan tentang hakim adalah penting, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syariat Islam. Dari Hakimlah wahyu yang merupakan sumber syariat diturunkan, untuk memberi beban tugas keagamaan (taklif) kepada makhluk dengan maksud memberikan manfaat dan anugerah kepada mereka, sebagaimana Dia telah memberikan nikmat yang tidak terhingga kepada mereka[4].
Sementara itu, ketika kita melihat produk hukum yang telah diciptakan oleh para mujtahid, syarat wajib, atau pun syarat sah dari sebuah perbuatan baik yang bersifat ubudiyah, mu’amalah ataupun munakahah, sama sekali tidak melepaskan point aqil (berakal) bagi para pelakunya. Di lain masalah, problematika penentuan sah atau batal, wajib atau haram dan baik atau buruk bagi sebuah perbuatan, terkadang menggunakan ukuran akal, seperti keharaman mengkonsumsi benda-benda yang membahayakan badan atau nyawa, seperti mengkonsumsi racun. Allah pun membenarkan hal ini. Dia telah mencela orang-orang kafir, karena mereka tidak mau menggunakan petunjuk (dalil) akal akan keesaanNya, berdasarkan apa yang mereka saksikan dalam diri mereka dan orang lain. Dalam masalah ini Allah berfirman:

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Artinya:  “Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. Al-Mulk: 10)[5]

Al-Imam Al-Mawardi bahkan mempertegas, bahwa Allah menjadikan akal sebagai pondasi agama, pilar dunia, sebagai sarana mengawasi dunia dan mempersatukan berbagai macam makhluk, di tengah ketidaksamaan kehendak dan cita-cita mereka. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa akal adalah sarana untuk mengetahui hakikat kebenaran dan untuk membedakan yang baik dan buruk[6].
Dengan problematika seperti di atas, makalah ushul fiqh kali ini, kami beri judul Memposisikan Akal Sebagai Hakim

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah di atas, maka permasalahan seputar keberadaan akal sebagai penentu hukum (al-Hakim) adalah sebagai berikut:
1.      Siapakah al-Hakim yang sebenarnya
2.      Apakah akal dapat diposisikan sebagai Hakim
3.      Dimanakah posisi akal yang sebenarnya di hadapan Syariah

C.     TUJUAN
Setelah diketahui latar belakang dan rumusan masalah, seperti yang telah dijelaskan di atas, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.      Mengetahui siapa sebenarnya al-Hakim
2.      Mengetahui benar atau tidaknya menposisikan Akal sebagai Hakim
3.      Mengetahui posisi dalil akal yang sebernarnya dalam menentukan sebuah hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAKIM
Hakim menurut bahasa mempunyai dua arti, yaitu: Pertama, pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum. Kedua, yang menemukan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum[7]. Menurut istilah yang dimaksud hakim adalah Allah yang mensyariatkan dan pemberi beban makhluk dengan hukum-hukum. Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa hakim yang sesungguhnya ialah Allah. Dialah yang maha perkasa di atas hambaNya dan tidak akan terjadi sesuatu kecuali sesuai kehendakNya. Dialah yang memberi perintah dan memberi larangan kepada hambanya. Dan yang wajib bagi hamba adalah mentaatinya, hingga diperoleh pahala bagi yang taat dan siksa bagi yang berbuat maksiat[8].
Hakim adalah rukun kedua dari rukun-rukun hukum. Hakim adalah Dzat Yang berfirman dan hukum adalah firmanNya. Maka, tidak ada syarat lain untuk memunculkan bentuk hukum kecuali adanya point ini. Hak legalitas hukum juga hanya diberikan kepada Allah. Maka hukum-hukumNya saja yang dianggap legal, dengan kata lain tiada hukum dan tiada perintah kecuali hanya dari Allah SWT. Adapun Rasulullah SAW, para penguasa, para majikan (sayyid), orang tua atau suami yang dalam permasalahan tertentu perintah dan larangan mereka juga menjadi hukum, sebenarnya bukan karena mereka adalah pembuat hukum, melainkan karena adanya perintah Allah untuk melakukan taat kepada mereka. Jika perintah Allah ini tidak ada maka tidak ada kewajiban makhluk untuk taat kepada makhluk yang lain, karena serajat satu makhluk tidak lebih utama dari pada makhluk yang lain. Jadi, yang wajib adalah mentaati Allah dan mentaati orang yang perintahkan oleh Allah untuk mentaatinya[9].
Jika dikatakan bahwa setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk mengancam orang lain dengan siksa dan dapat diwujudkan dalam kenyataan, maka orang tersebut bisa disebut sebagai pembuat perintah yang wajib ditaati. Dari pernyataan ini, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hak legalitas hukum bukan semata milik Allah. Hal ini memang benar. Karena ketika membahas hakikat wajib, ia tidak akan dapat diwujudkan kecuali dengan adanya kaitan dengan dampak buruk yang menakutkan yang ada di baliknya, dan manusia juga mempunyai peran dalam hal ini. Bisa saja manusia yang berkuasa disebut sebagai yang menentukan hukum wajib. Namun bukan berarti wajib, karena adanya ancaman yang pasti akan terjadi, sebab dalam perkembangan selanjutnya, bisa saja kekuasaan untuk mengancam orang lain dengan siksa itu sama sekali tidak terwujud. Sedangkan ancaman Allah, akan benar-benar terwujud sampai kapanpun sesuai dengan kehendakNya[10].

B.     MEMPOSISIKAN AKAL SEBAGAI HAKIM
Dalil-dalil hukum ada empat, yaitu: Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan dalil akal. Ketika diteliti dengan sebenarnya, maka dalil hukum hanya satu yaitu firman Allah SWT, karena sabda Rasulullah SAW, bukan merupakan hukum dan tidak menetapkannya. Ia berstatus sebagai pemberi kabar firman-firman Allah. Ijma’ (Konsensus) ulama juga tidak bisa disebut sebagai dalil hukum dalam arti yang sebenarnya, sebab ia menunjukkan sabda Rasul. Akal juga demikian. Ia hanya berstatus penafian hukum ketika firman Allah dan sabda rasul tidak ditemukan[11].
Ketika melihat hukum-hukum yang ditetapkan kepada manusia, sebenarnya hukum-hukum tersebut tidak akan dapat diketahui, kecuali dengan sabda Rasulullah, karena kita tidak bisa mendengar firman Allah secara langsung atau melalui perkataan malaikat Jibril. Jadi, jika yang menjadi acuan adalah proses tersiarnya hukum, maka dalil hukum hanyalah sabda Rasul SAW[12].
Tidak ada hakim kecuali Allah, Tuhan semesta alam. Oleh sebab itu, kalangan Asy’ariyah mengatakan bahwa hukum atas perbuatan para mukallaf sebelum diangkatnya Rasulullah SAW (masa fatrah), atau tidak sampainya da’wah kepada mereka, tidak ada hubungannya dengan Allh SWT. Maka saat itu kekufuran tidak haram dan iman tidak diwajibkan.[13] Allah SWT berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (الإسراء: 15)

Artinya: “Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15)

Ada riwayat shahih yang menunjukan adanya siksa bagi para manusia yang hidup dalam masa fatrah. Namun demikian riwayat ini tidak bertentangan dengan tidak adanya siksa bagi orang-orang yang hidup pada masa fatrah. Atau riwayat ini bisa diartikan bahwa adanya manusia yang mendapat dosa pada masa fatrah disebabkan sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah dan RasulNya. Bisa pula dijawab bahwa yang disiksa seperti tersebut dalam riwayat, hanya orang-orang merubah atau mengganti dengan hal-hal yang tidak ditolelir, seperti menyembah berhala dan mengganti syariat.
Jawaban ini sebenarnya tidak cocok dengan pernyataan bahwa tidak ada kewajiban kecuali berdasar syariah, hingga Imam al-Haramin berpendapat bahwa jika yang dimaksud dengan yang disiksa Allah saat masa fatrah itu adalah orang yang bertemu dengan sisa-sisa syariah yang ditetapkan oleh nabi sebelumnya, maka tidak akan ditemukan kemusykilan. Selanjutnya, Al-Haramain menambahkan bahwa yang dimaksud masa fatrah ialah orang-orang yang hidup diantara dua Rasul dan rasul pertama tidak diutus untuk mereka, dan mereka tidak menjumpai nabi sesudahnya. Dari uraian ini dapat dimengerti bahwa perselisihan ini terjadi ketika dikaitkan dengan hukum iman. Untuk masalah-masalah furu’iyah, para ulama tidak ada khilaf tentang tidak adanya siksa, kecuali bagi mereka yang menerima dakwah para Rasul[14].
Kalangan Mu’tazilah berpendapat bahwa akal adalah yang memutuskan wajib dan haram. Singkat kata ia adalah al-Hakim secara independen. Apa yang dianggap baik oleh akan adalah wajib, seperti mengenal Allah sebagai Tuhan, dan mengenal diri sebagai hamba, kewajiban bersyukur kepada Allah, dan penyelamatan terhadap korban banjir dan kebakaran. Apa yang dianggap akal jelek adalah haram secara pasti, seperti kufur nikmat, perbuatan sia-sia dan perbuatan aniaya. Mereka memposisikan akal diposisikan diatas posisi dalil-dalil syar’i, hingga mereka tidak memperkenankan menetapkan hukum dengan dalil syar’i, selama akal tidak mengetahuinya[15].
Menurut kalangan Mu’tazilah, sebuah pekerjaan jika mengandung kemaslahatan murni dan berskala yang besar akan dianggap oleh akal bahwa Allah mewajibkannya. Jika mengandung kerusakan murni dan berskala besar, maka akal akan mengatakan bahwa Allah melarangnya. Jika maslahah dan mafsadah dalam posisi seimbang atau sama sekali tidak mengandung keduanya, maka ia adalah mubah dan tidak bisa disebut dengan hukum, sebab ia telah ada sebelum syariat di datangkan. Akal akan mampu memahami bahwa Allah dengan kebijaksanaanNya yang tinggi secara pasti tidak akan meninggalkan maslahah sesaatpun kecuali Dia mewajibkannya dan memberinya pahala. Akal juga tidak akan meninggalkan kerusakan kecuali Dia mengharamkannya dan memberinya siksa[16].
Menurut Mu’tazilah kedudukan syariah yang sebenarnya hanya sebagai tanda dan ia mengalami perubahan dan penggantian. Sementara akal dengan sendirinya telah mewajibkan atau mengharamkan tanpa ada perubahan dan penggantian. Yang dimaksud mewajibkan menurut mereka ialah adanya bentuk pengunggulan terhadap iman –misalnya--, mengakui ketuhanan, dan mempercayai wujudnya Allah untuk selama-lamanya. Jika akal mengharamkan, maka ia terjadi saat akal menetapkan pengunggulan untuk tidak melakukan kemusyrikan, dan tidak melakukan pengakuan Tuhan untuk selain Allah[17].
Akibat aqidah yang batal ini, kalangan Mu’tazilah mengingkari kemampuan mata manusia untuk melihat Allah. Mereka mengatakan bahwa melihat Allah yang bersifat wujud tidak mungkin dilakukan menurut akal, sebab Allah bebas dari arah dan posisi. Dan tidak mungkin dilakukan melihat sesuatu tanpa arah dan jarak yang tertentu.
Mereka juga mengingkari bahwa segala kejelekan, kekufuran dan maksiat termasuk dalam wilayah kehendak Allah, karena menyandarkan kejelekan, kekufuran dan maksiat kepada Allah termasuk hal yang dianggap buruk oleh akal[18].
Masih menurut kelompok yang didirikan oleh Abu Ali Al-Jubba’i ini, jika dalam satu keadaaan akal manusia mendorong melakukan isdidlal, maka alasan yang mewajibkan akan menjadi nyata. Dengan ini mereka berkata bahwa orang yang berakal, baik kecil atau besar tidak ada udzur berhenti mencari kebenaran dan meninggalkan iman kepada  Allah. Maka anak kecil yang berakal harus beriman. Begitu pula orang yang ada dipedalaman yang tidak sampai kepada mereka dakwah Islam, mereka adalah ahli neraka[19].
Titik perbedaan pandangan antara Kalangan Mu’tazilah dan Asy’ariyah hanya terletak pada pemberian status pada sesuatu yang baik (al-Husn) dan yang buruk (al-Qubh), Menurut jumhur, sesuatu yang baik (al-Husn) dan yang buruk (al-Qubh), jika dimaknai kesenangan dan kebencian hati seperti kebaikan manis dan kejelekan pahit atau sifat kesempurnaan dan kekurangan, seperti kebaikan ilmu dan kejelekan bodoh, maka ia bersifat aqli, dalam arti yang menentukan baik buruk adalah akal. Jika dimaknai munculnya pujian dan hinaan di dunia atau pahala dan siksa di akhirat, maka ia bersifat syar’i, artinya ia tidak dihukumi kecuali oleh syariah yang bawa Rasulullah SAW.
Menurut Kaum Mu’tazilah ini pun juga bersifat aqli, artinya akan yang menghukumi baik dan buruk, karena dalam sebuah pekerjaan terdapat maslahah dan mafsadah yang diikuti baik dan buruk menurut Allah, dalam arti akal memahaminya secara dhoruri, seperti kebaikan sifat jujur yang bermanfaat dan kejelekan sifat bohong yang berbahaya.
Golongan lain berpendapat sebaliknya. Syariah datang sebagai penguat, atau sebagai pembantu untuk menentukan baik dan buruk yang tidak mampu dipahami sepurna oleh akal, seperti kebaikan puasa.[20]
Ahlussunnah Wal Jamaah (Asya’irah) dan Mu’tazilah sependapat bahwa akal akan mampu menemukan kebaikan dan kejelekannya sesuatu sebelum datangnya syariah. Dalam masalah pahala dan siksa mereka berbeda pendapat. Mu’tazlilah mengatakan bahwa pahala dan siksa menetapkan sesuatu. Maka akal menghukumi tentang adanya pahala dan siksa sebelum datangnya syariah, disebabkan adanya kebaikan dan keburkan  sebelumnya. Jika syariah datang, maka ia menjadi penguat bagi hukum akal. Sedangkan ulama sunni mengatakan bahwa pahala dan siksa tidak dapat diketahui kecuali dari arah syariah.
Ada tiga madzhab dalam masalah ini. Yaitu: Pertama: Baik dan buruk sesuatu, dan pahala dan siksa adalah syar’i. Ini adalah pendapat Asy’ariyah, Kedua: kedua-duanya adalah aqliyah. Ini pendapat Kaum Mu’tazilah. Ketiga: kebaikan dan keburukan suatu ditetapkan berdasar akal dan pahala dan siksa tergantung syariah, tidak ada pahala dan siksa kecuali ketika akal sudah terbit. Inilah sesuai dengan apa yang disampaikan As’ad bin az-Zanjani, dari kalangan Syafi’iyyah, Abu Khathab dari kalangan Hanabilah, juga kalangan Hanafiyah dan meriwayatkannya sebagai nash dari Imam Abu Hanifah.[21]

C.     AKAL SEBAGAI PENEMU HUKUM
Sudah jelas bahwa akal bukan sebagai pencipta hukum (al-Hakim) menurut Jumhur ulama Ahlussunnah Wal Jamaah. Ketika akal merupakan bagian dari dalil-dalil syariah maka posisi akal adalah sebagai penemu (al-Mudrik) hukum, bukan sebagai pencetus hukum (al-Hakim). Jadi, yang benar adalah dikatakan “Hukum syara’ ditemukan oleh akal”, tidak boleh dikatakan, “ilmu Syara’ diwajibkan akal”[22].
Yang menjadi sandaran dalam membatalkan kebaikan dan keburukan adalah tidak adanya kewajiban menjaga maslahah dan mafsadah. Sebagai contoh adalah penciptaan alam, apakah untuk maslahah atau tidak? Jika untuk maslahah, maka Allah SWT telah melakukan pekerjaan maslahah sepanjang masa dan tiada batasnya. Jika tidak untuk maslahah, maka pekerjaan Allah tidak wajib ditetapkan untuk maslahah, dalam arti menjaga maslahah dunia bagi Allah bukan sesuatu yang wajib. Jika sudah demikian maka tidak wajib berdasarkan akal, Allah akan mengikat hukum-hukumNya di alam ini, tetapi hal ini adalah hal yang jaiz. Dari sini maka kaidah tahsin (pembaikan) dan taqbih (pemburukan) menjadi batal, sebab kewajiban mengikat hukum-hukum dengan maslahah dan mafsadah secara akal adalah kebaikan dan keburukan itu sendiri yang bersifat aqli. Dari dasar (ashl) ini, para sahabat membuat cabang dengan dua masalah:
Masalah pertama: Kewajiban bersyukur kepada Dzat yang memberi kenikmatan. Syukur adalah memuji kepada Allah dengan mengingat-ingat kenikmatan dan kebaikan Allah. Syukur adalah sesuatu yang baik secara pasti berdasarkan pengetahuan akal. Adapun hukum wajib bersyukur adalah berdasarkan syara’ bukan berdasar akal. Menurut ulama lain, syukur wajib secara akal, tetapi wajib dari segi dalil, bukan dari segi pengetahuan akal yang pasti. Segolongan ulama dari ashab Syafi’i, sepakat tentang hal ini seperti Abul Abbas bin Al-Qash, Abu Bakar As-Syasyi, Abu Abdillah Az-Zubairi, Abul Hasan bin Qathan dan Abu Bakar As-Shairafi.
Az-Zubairi mengatakan bahwa ibadah dilihat dari aspek dalil sam’i (al-Quran dan Hadits) tidak didatangkan kecuali pada tiga aspek:
1.      Ibadah yang didatangkan dengan pewajiban yang sama dengan apa yang diwajibkan berdasarkan akal, seperti Iman kepada Allah dan mensyukuri nikmatNya.
2.      Datang dengan pengharaman yang sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan akal, seperti kufur kepada Allah
3.      Ibadah datang karena akal memperbolehkannya, seperti shalat, zakat dam haji.
Ibnul Qash mengatakan bahwa sesuatu berdasar tinjuan akal ada tiga macam. Yaitu: sesuatu yang diwajibkan akal, sesuatu yang dinafikan akal, dan sesuatu yang diperbolehkan oleh syariah[23].
Masalah kedua: Hukum sesuatu sebelum datangnya Syariah. Para ulama menetapkan masalah ini secara mutlak dalam setiap masalah ushul dan furu’. Namun demikian didalamnya ada hukum yang dipahami berdasar pengetahuan dharuri akal, dan ada yang dipahami berdasar pertimbangan akal. Ada pula yang dipahami tanpa keduanya. Menurut kalangan syafi’iyah, kewajiban dan keharaman dalam sesuatu tidak dapat diketahui berdasarkana akal. Ia tidak akan diketahui hukumnya kecuali dengan syariah sesudah Rasulullah diangkat menjadi Rasul.
Apa yang telah dipaparkan diatas adalah i’tiqad ahlussunnah waljamaah dan berdasar kesepakatam imam madzahib al-Arba’ah dan murid-murid mereka. Seorang ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum pekerjaan sebelum datangnya syariah ada dua pendapat, yaitu boleh dan haram, berdasar perkataan Imam Ahmaad[24].
Untuk hukum benda-benda yang dapat dimanfaatkan sebelum datangya syariah ada beberapa pendapat.
1.      Boleh. Ini adalah pendapat kaum Mu’tazilah Bashra seperti yang dikatakan Al-Ustadz Abu Mansur. Abu Zaid Al-Dabusi mengatakan bahwa ini adalah pendapat ulama Hanabilah
2.      Haram. Ini pendapat kaum Mu’tazilah Bagdad[25].




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Yang Jelas Hukum untuk para mukallaf adalah milik Allah. Mayoritas ulama Ahlussunnah Waljmaah mengatakan hal ini. Sedangkan pendapat kalangan Mu’tazilah tentang posisi akal yang seakan mengalahkan firman Allah, adalah pendapat yang tidak sesuai dengan nash-nash al-Quran dan Hadits, bahkan walaupun mereka lebih mengandalkan perhitungan akal dalam setiap langkah, tetapi ketika pendapat mereka dipertanggung jawabkan secara akal, justeru pendapat mereka menjadi lemah dan mudah untuk dipatahkan. Walaupun demikian keberadaan kaum mu’tazilah menjadi sebuah kemajuan intelektual bagi ahlussunnah waljamaah, yaitu sebagai tonggak munculnya ilmu kalam, untuk mempertahankan aqidah dari serangan pemikiran yang lebih mengutamakan akal.
Meskipun akal bukan sebagai pemutus hukum, bukan berarti syariah membatasi ruang gerak akal. Sesuai dengan prinsip hukum yang lebih mengedepankan posisi akal bagi pribadi para mukallaf, kebanyakan produk hukumnya mensyaratkan fungsi akal bagi objeknya. Dalam masalah istimbat hukum, akal menjadi salah satu sumber hukum. Sesuai dengan uraian dalam makalah ini, sumber hukum akal seakan menjadi alternatif kedua saat ketidak adaan dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.
Fungsi akal dalam menentukan hukum adalah sebagai penemu dan pemaham atas suatu masalah yang akan dicarikan hukumnya, bukan sebagai penentu hukum. Maka apa yang dianggap baik oleh akal dan diamini oleh syariah, maka baik juga menurut syariah. Syariah datang sama sekali tidak bertentangan dengan akal. Wallahu A’lam…..

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Ahmad, “Al-Mushtashfa”, pada Software Gamee Fiqh ver.1.0, Kairo: Harf, 1988
Al-Mawardi, Ali bin Muhammad bin Habib, Adab al-dunya waddin, pada Software Gamee Fiqh ver.1.0, Kairo: Harf, 1988
Az-Zarkasyi, Badruddin bin Muhammad Bahadur, Al-Bahrul Muhith, pada Software Gamee Fiqh ver.1.0, Kairo: Harf, 1988
Rahmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV Pustaka Setia, 1998
Wizarah awqaf Wa Syu’un al-Islamiyah al-Kuwaitiyah, Mawsu’ah al-Fiqhiyah, pada Software Maktabah Syamilah Ver. 3.48,
Ibnu Amir Hajj, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad, al-Taqdir wa al Tahbir, pada software Gamee’ Fiqh ver.1.0,
Al-Bukhari Al-Hanafi, Abdul Aziz bin Ahmad Bin Muhammad, Kasyf al-Asrar, pada software gamee fiqh ver.1.0 Kairo: Harf, 1988
Al-‘Athar, Hasan bin Muhammad bin Mahmud, Hasyiah al-‘Athar ala al-Jalal,  pada Sofware  gamee fiqh ver.1.0 Kairo: Harf, 1988



[1] Al-Ghazali, “Al-Mushtashfa”, pada Software Gamee Fiqh, Kairo: Harf, 1988, hlm. 5
[2] Ibid, hlm. 8
[3] Ibid, hlm. 66
[4] Al-Mawardi, Adab al-dunya waddin, pada Software Gamee Fiqh, Kairo: Harf, 1988, hlm. 86
[5] Az-Zarkasyi, Al-Bahrul Muhith, juz. 1 hlm. 182
[6] Al-Mawardi, loc.cit, hlm. 16
[7] Rahmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV Pustaka Setia, 1998, hlm. 345
[8] Wizarah awqaf, Mawsu’ah al-Fiqhiyah, juz. 16 hlm. 268
[9] Al-Mustashfa, 66
[10] Ibid, 67
[11] Ibid, 80
[12] Ibid
[13] Ibnu Amir Hajj, al-Taqdir wa al Tahbir, pada software Gamee’ Fiqh ver.1.0, Kairo: Darul Kutub al-‘Ilmiyah , hlm. 89
[14] Ibid: 89-90
[15] Al-Bukhari Al-Hanafi, Kasyf al-Asrar pada gamee fiqh, Juz. 4 hlm. 230
[16] Al-Bahr al-Muhith. Juz1 hlm. 190-191
[17] Al-Bukhari Al-Hanafi, Kasyf al-Asrar pada gamee fiqh, Juz. 4 hlm. 231-232
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] Al-‘Athar, Hasyiah al-‘Athar, 1/82-84
[21] Al-Bahr Muhith, 1/191-192
[22] Ibid, 195
[23] Ibid, 1/196
[24] Ibid, 202
[25] Ibid, 204

Related

Makalah 3400070270874052383

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item