Fatwa Mesir: Hentikan Polemik Jenggot!
Dar Al Ifta’ Al Mishriyah merespon permohonan fatwa dari Departemen Dalam Negeri mengenai hukum memanjangkan janggut. Dar Al Ifta` me...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2012/04/fatwa-mesir-hentikan-polemik-jenggot.html?m=0
Dar Al Ifta’ Al Mishriyah merespon permohonan
fatwa dari Departemen Dalam Negeri mengenai hukum memanjangkan janggut. Dar Al
Ifta` menegaskan bahwa hukum memanjangkan janggut terdapat perbedaan di antara
para fuqaha, maka tidak perlu satu pihak meningkari pihak lain, sebagaimana
dilansir situs resmi Dar Al Ifta (22/2/2012).
Dar Al
Ifta sebelum menjawab, menyampaikan 3 poin yang harus diperhatikan. Pertama,
bahwa semestinya umat Islam tidak tersibukkan dengan masalah ini dan perlu
memberi perhatian kepada masalah kemajuan. Kedua, kaidah Fiqhiyah wajib
diterapkan dalam merespon masalah khilaf fiqih hingga tidak terjadi perdebatan
tajam. Ketiga, siapa saja perlu memperhatikan kebiasaan yang berlaku di
instansi negara selama hal itu tidak bertentangan dengan hal pokok Islam yang
disepakati.
Fatwa
Dar Al Ifta' menyampaikan bahwa dalam masalah memenjangkan janggut ada 3
pendapat ulama. Ada yang menilai bahwa hal itu merupakan kebiasaan adat dan
tidak termasuk masalah ubudiyah. Mereka menilai bahwa perintah mengenai
memanjangkan janggut tidak bersifat wajib atau sunnah, namun untuk irsyad
(nasihat). Adapula yang menilai bahwa hal itu sunnah. Dan yang terakhir menilai
bahwa perkara itu wajib.
Dar Al
Ifta selanjutnya menyampaikan bahwa masalah khilaf ini perlu dihukumi dengan
kaidah fiqih, yang menyebutkan bahwa tidak ada ingkar dalam masalah yang
diperselisihkan ulama. Dan pernyataan para fuqaha,”Barang siapa diuji dalam
masalah khilaf hendaklah ia bertaklid kepada yang membolehkan dari ahli ilmu.”
Berdasarkan
dari hal itu, maka para polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri
mentaati peraturan dalam lembaga negara selama tidak bertentangan dengan
perkara pakem dalam Islam yang disepakati.
Sebaliknya,
Dar Al Ifta menyarankan agar pihak Departeman Dalam Negeri meninjau kembali
peraturan yang telah diberlakukan dalam lembaga negara hingga menjadi peraturan
yang diridhai oleh semua pihak.
Sumber: http://www.hidayatullah.com