Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
Hidayatullah.com- -Setelah pasukan Salafy batal membongkar makam Syeikh Abdussalam Al Asmar di kota Zliten setelah adanya perundingan ant...
Dar Al Ifta menegaskan,”Apa yang dilakukan oleh sebagian pemuda bersenjata yang membongkar makam dengan menggunakan kekuatan senjata serta mengeluarkan jenazah dari kubur merupakan perkara yang terlarang baik oleh syariat maupun budaya karena hal itu merusak kehormatan jenazah dan keluarganya yang masih hidup.”
Sebagaimana Dar Al Ifta juga menyebutkan bahwa hal itu juga dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’, bahwa beliau melaknat pembongkar kuburan baik laki-laki maupun perempuan. Itu merupakan larangan yang berlaku secara umum baik makam Muslim maupun non Muslim.
Membongkar Makam Non Muslim
Dar Al Ifta Libya juga menyatakan larangan membongkar makam non Muslim yang juga marak terjadi di Libya, sebagaimana Nabi Shalallallahu Alaihi Wasallam tidak memerintahkan untuk membongkar makam non Muslim di Madinah, juga di beberapa kota yang telah dikuasai oleh Muslim.
Menghancurkan Bangunan di Atas Makam
Sedangkan mengenai penghancuran bangunan di atas makam dengan kekuatan senjata tanpa membongkar makam, Dar Al Ifta menyatakan bahwa wajib bagi manusia meninggalkan perbuatan ini. Tidak boleh melakukan hal itu kecuali dengan izin penguasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Barang siapa keluar dari ketaaatan dan memisahkan dari jama’ah maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (Riwayat Muslim)
Fatwa itu sendiri dikeluarkan oleh Mufti Besar Libya Syeikh Dr. Shadiq bin Abdirrahman Al Ghuryani, pada tanggal 10 Maret 2012.