Poligami; Perlukah?

Suami adalah seorang pemimpin yang mempunyai otoritas besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Agar berhasil meraih kebahagiaan, su...

Suami adalah seorang pemimpin yang mempunyai otoritas besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Agar berhasil meraih kebahagiaan, suami harus selektif dalam mencari sebuah solusi ketika hubungannya timbul ketidakharmonisan. Sebaik dan sepintar apapun seorang istri apabila sang suami tak bisa memelihara kebahagiaan, maka impian itu sulit untuk terwujud. 

Beda halnya bila keberhasilan untuk mencapai bahagia tercoreng akibat ulah istri, maka suami masih mempunyai wewenang dan kemampuan lebih untuk membenahi hubungannya. Sebab, kepemimpinan suami lebih besar dari pada istri.

Rumah tangga bahagia, secara umum, sebenarnya hanya dapat terpelihara bila suami hanya beristri satu saja. Bentuk rumah tangga semacam ini lebih ampuh terhindar dari segala macam hal yang bersangkutan dengan disharmonisasi antar pasutri. Poligami berpotensi memunculkan ketidakserasian dan kecemburuan sosial, baik yang terjadi pada istri atau pihak-pihak lain. Poligami bisa jadi bertentangan dengan citra kasih dan ketenangan saat hidup bersama seorang wanita. Lantas, bagaimana dengan firman Allah swt yang disebut dalam al-Quran? 
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء/3]
Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(Q.S an-Nisa [04]: 03)

Penjelasan
Telah jelas bahwa menikahi lebih dari satu istri merupakan sikap islami. Ayat ini bukanlah dalam konteks memotivasi atau mengapresiasi poligami, namun meletakkan pada konteks perlindungan yatim dan janda korban perang. Penjelasan ayat ini secara global ialah, Jika seseorang menjadi seorang wali yang memelihara wanita yatim, lalu ada keinginan untuk menikahinya, namun khawatir untuk tidak bisa berlaku adil, maka Allah memberinya jalan untuk mengawini wanita-wanita lain baik dua, tiga, atau empat (poligami). (Al-Mawardi, An-Naktu Wal-'uyûn, vol 01, hal 273. Ali ash-Shabuni, Tafsiru Âyatil-Ahkam, vol 1, hal 189. [Perlu diketahui bahwa beberapa karya para ulama yang menjadi referensi dari penulisan ini, semuanya diambil dari Maktabah Syamilah]). Ibnu Abbas ra menjelaskan bahwa, orang-orang Arab dahulu berhati-hati dalam memelihara harta anak yatim, tapi dalam perlakuan adil terhadap para istri, mereka tidak berhati-hati. Lalu turunlah ayat ini sebagai petunjuk bagi mereka. (Ibnu Jazi, At-Tashîl Li‘ulûmit-Tanzîl, Surat an-Nisa’) 
Terdapat munâsabah (korelasi) antara penyebutan wanita dan anak yatim dalam ayat ini, yaitu, keduanya merupakan orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Dari sisi lain, poligami merupakan sebuah solusi bagi para pengurus wanita yatim yang berkeinginan menikahinya namun khawatir tidak bisa berbuat adil.(Ibid, ash-Shabuni hal 191) Dan, tulisan ini hanya akan fokus pada pembahasan nikah dan poligami di ayat tersebut.
Perintah berupa kata fankihû (nikahilah!) di ayat ini, yang menjadi obyek sasaran ialah orang merdeka, bukan budak. Dasar mengenai hal ini ialah kalimat yang berbunyi aw mâ malakat aimânukum (atau budak-budak yang kamu miliki). Sebagaimana maklum bahwa hanya orang merdeka saja yang mempunyai budak. Selain itu, didukung oleh kalimat selanjutnya, dzâlika adnâ an lâ ta'ûlû (Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya) juga menunjukkan hal ini tertuju pada orang merdeka, sebab hanya orang merdeka yang berharta, dan orang yang berharta yang  berpotensi berbuat aniaya. Sehingga, ayat ini menjelaskan pembatasan poligami sampai empat istri saja bagi orang merdeka. Demikian penjelasan as-Syafii.(Fakhruddin ar-Razi, Mafâtihul-Ghaib, vol 5 hal 47) 
Berangkat dari kata Fankihû yang berupa perintah, mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah berhukum mubâh. Sedangkan ahludz-dlâhir memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi hal ini. Nikah berhukum wajib, sebab perintah memunculkan konsekuensi hukum wajib. Kemudian, Imam Fakhruddin ar-Razi menyatakan bahwa tidak menikah dalam ranah ini, lebih baik dari pada menikah, sehingga, menunjukkan bahwa nikah tidak berhukum sunat, apalagi wajib.
Perbedaan pandangan mengenai hukum nikah, tidak sampai pada perbedaan jumlah bolehnya wanita yang hendak dikawin. Seluruh ulama dan fukaha sepakat bahwa empat istri adalah jumlah maksimal bagi seorang suami, bila lebih dari empat, maka bisa berhukum haram dan tidak sah. Kesepakatan ulama pada jumlah 4 ini tentu berbeda dengan riwayat yang diceritakan dari Ibnu Qasim yang menyatakan lelaki boleh berpoligami hingga sembilan orang wanita dengan memandang pada ayat ini, dan karena Nabi Muhammad saw wafat dan meninggalkan sembilan istri. Klarifikasinya ialah, melihat pada redaksi berupa matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, dengan menjadikan huruf "wawu" berfaedah jam‘u, sehingga artinya; 2 + 3 + 4 = 9.(Ibid, ash-Shabuni, hal 192.)
Padahal, huruf "wawu", di sini bermakna "aw" yang berfaedah takhyîr (memilih), artinya, lelaki diberi pilihan beristri satu, atau dua, atau empat, sesuai yang dikehendakinya. Pendapat seperti ini tidak bisa diambil sebab telah menyalahi ijmak dan Hadis Rasulullah saw, ketika memerintahkan Ghalayan ra saat dia masuk Islam untuk menceraikan lima dari sembilan istrinya.(Dikutip dari salah satu ibarat yang ada di buku Bahtsul Masail) Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qurthubi, mengumpulkan istri lebih dari empat merupakan salah satu khushûshiyyah Rasulullah saw. Pada periode sahabat dan tabiin, tidak ditemukan satu pun dari mereka yang memiliki lebih dari empat istri.(Ibid, as-Shabuni hal 193)
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, yaitu adil. Berlaku adil ialah perlakuan yang setara dalam meladeni istri atau bergilir (qismah), berinteraksi dengan baik, memberi nafkah seperti materi, pakaian, dan tempat tinggal; semua ini ialah hal-hal yang bersifat lahir. Adapun adil yang bersifat batin, seperti hati suami yang lebih condong mencintai salah satu istrinya dari pada yang lain, maka sikap adil semacam ini tidak mungkin bisa ditolerir oleh lelaki, sehingga tidak masuk pada persyaratan poligami.(Ibrahim al-Qaththan, Taysîrut-Tafsîr, vol 1, 264) Ketentuan untuk bersikap adil terhadap semua istri inilah yang secara hukum dan moral membedakan pernikahan poligamis dalam Islam dibanding praktek-praktek poligamis lainnya.
Pada tataran selanjutnya, lelaki yang hendak berpoligami, bila takut tidak mampu untuk memegang tanggung jawab dan khawatir tidak bersikap adil terhadap mereka, maka sebaiknya dia bermonogami, cukup mengawini satu istri saja yang merdeka, atau budak-budak wanita. Yang demikian ini lebih mengamankan seseorang untuk tidak berbuat aniaya, sehingga monogami lebih ringan dari pada harus berbuat adil pada istri-istri jika ia berpoligami.(Ibnu Abbas, Tanwîrul-Miqbâs Min Tafsîri Ibni 'Abbâs, vol 1 hal 82)

Epilog
Mayoritas kaum hawa tidak rela bila cintanya dimadu. Karenanya, individu atau kelompok-kelompok tertentu ada yang tidak setuju atas diperbolehkannya poligami hingga memberikan sedikit pengaruh terhadap tercorengnya Islam yang menurut pandangan mereka telah menganjurkan tiap lelaki untuk berpoligami. Memang benar bahwa tak ada pendapat-pendapat ulama yang melarang poligami. Masalah diperbolehkannya poligami telah menjadi hukum mujma‘ ‘alaih dalam Islam. Poligami tergolong dalam masalah dharûrî yang apabila diingkari bisa menyebabkan kufur.(Hukum kufur ini adalah hasil keputusan Bahtsul Masail dari pertanyaan yang dibuat oleh PP. al-Falak Lebak Winongan Pasuruan; apakah poligami tergolong masalah dharûrî yang jika diingkari menyebabkan kufur?). Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seluruh ulama sepakat melalui al-Quran dan Hadis yang mereka jadikan pijakan hukum bahwa poligami bukan anjuran yang mutlak untuk dilakukan.
Poligami menuntut seseorang yang hendak melaksanakannya untuk memperhatikan kesanggupan dirinya dalam memenuhi syarat-syaratnya. Jika beberapa syarat ini tidak dipenuhi, maka Islam benar-benar melarang dengan tegas kepadanya untuk melangsungkan pernikahan poligamis.
Sebagai seorang Muslim, kita seharusnya tidak mengingkari poligami. Tapi, di sisi lain, kita harus bisa arif  dan bijaksana dalam menyikapinya. Poligami memiliki syarat-syarat yang diperketat dan tak mudah untuk dilakukan. Dalam beberapa literatur fikih dijelaskan mengenai tata cara bagi suami bersikap adil pada istri, antara lain, istri memiliki rumah sendiri (namun dalam kondisi tertentu boleh mengumpulkan istri-istri dalam satu rumah atas kerelaan dari mereka), menyamakan jatah giliran yang sama, menyamakan jumlah nafkah, dsb; setiap sifat adil yang bersifat lahir. Poligami memiliki keterkaitan erat dengan budaya dan adat istiadat, sehingga pemahamannya mengenai kapan dan bagaimana poligami diperbolehkan, dianjurkan, atau dilarang, tidak dapat diketahui secara konkret kecuali dengan menelusuri dan mengkaji karakter budaya tertentu melalui kaca mata agama dan tentu, tetap merujuk pada agama.

Sumber: http://sidogiri.net/artikel/detail/62

Related

Rumah Tangga 8339151567101024906

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item