Memperbarui Nikah Karena Hari Kurang Baik

Pernikahan dalam Islam adalah sakral, sekali aqad nikah untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh waktu, dalam al-Quran disebut dengan " ...

Pernikahan dalam Islam adalah sakral, sekali aqad nikah untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh waktu, dalam al-Quran disebut dengan "mitsaqan ghalidza" (perjanjian yang kokoh) karena telah menghalalkan furujahunna dengan kalimat Allah, diikrarkan di hadapan wali dan para saksi.

Dalam hadits qudsi Allah SWT menegaskan, "Aku tergantung praduga hamba-Ku". Maka, seorang hamba jangan sampai berpraduga buruk kepada Allah, karena tidak mustahil, sebab praduga buruk itu yang kemudian terjadi menimpa dirinya. Dan jangan suka mencela hari atau waktu, karena semua waktu dan hari adalah baik. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bukan karena hari atau waktu naas tetapi karena perbuatan manusia itu sendiri (bima kasabat aydinnas). Maka apa yang terjadi pada kehidupan rumah tangga bukan karena hari perkawinan yang kurang baik, tetapi mungkin yang bersangkutan perlu introspeksi diri agar tidak selalu terjadi pertengkaran dan berikhtiar sekuat tenaga dan fikiran dahulu dalam masalah ekonomi setelah ridla bil maqdur (nrima ing pandum).
Masalah tajdidun nikah (memperbarui nikah) dalam kajian fiqh ada beberapa pendapat ulama:
  1. Memperbarui nikah kalau dimaksudkan sekadar tajammul (keindahan atau pura-pura), seperti orang yang dinikahkan sah menurut agama Islam, lengkap dengan syarat dan rukunnya, namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syeikh Ibnu Hajar dan jumhul ulama syafi'iyah tidak membatalkan nikah yang pertama, asalkan pengantin laki-laki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. (Syarah Al Manhaj li Syihab Ibni Hajar; 4/391.
  2. Memperbarui nikah jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurut sebagaian ulama syafi'iyah nikah yang pertama dianggap batal. (Hasyiah al Jama 'alal Manhaj; 4/245)
Kesimpulannya, memperbarui nikah tidak baik dilaksanakan karena khawatir justru membatalkan akad yang pertama yang kalau sampai diulang tiga kali bisa menjadi thalaq bain yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali si perempuan sudah nikah dengan lelaki lain. Nikah adalah sakral tidak dibatasi waktu dan sekali aqad untuk selamanya.

Sumber: Majalah AULA Edisi 04/Tahun XXXIII April 2011

Related

Rumah Tangga 1696207888441160766

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item