6 Penyebab Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum syar’iyah tidak hanya terjadi antar madzhab, perbedaan pendapat ulama ini juga terjadi d...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2012/09/6-penyebab-perbedaan-pendapat-ulama.html?m=0
Perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum syar’iyah tidak hanya terjadi antar madzhab, perbedaan pendapat ulama ini juga terjadi dalam lingkungan madzhab mereka. Banyak orang mengingkari perbedaan pendapat ulama ini, disebabkan keyakinannya yang menyatakan bahwa agama ini satu, syariat juga satu, kebenaran itu satu tidak bermacam-macam dan sumber hukum hanya satu yaitu wahyu ilahi. Selanjutnya mereka mengatakan, mengapa harus ada perbedaan pendapat, dan mengapa madzhab-madzhab fiqh tidak menyatu?. Mereka menyangka bahwa perbedaan pendapat ulama akan berakibat terjadinya benturan-benturan dalam syariah dan perpecahan, dan menyamakan perbedaan pendapat ini sama seperti perpecahan yang terjadi dalam tubuh agama Kristen yang terpecah menjadi Ortodoks, Katolik dan Protestan.
Semuannya ini adalah kesalahpahaman yang batil. Perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat ulama merupakan rahmat yang memberikan kemudahan bagi umat Islam, menjadi kekayaan intelektual yang besar yang dapat dibanggakan. Perbedaan pendapat ini hanya sebatas perbedaan far’iyah (cabang) dan metode ilmiah, bukan dalam ushul, pondasi agama dan i’tikad. Dalam sejarah Islam, tidak ditemukan bahwa perbedaan pendapat ini menjadi biang perpecahan, permusuhan dan pengoyak kesatuan muslimin.
Perlu dijelaskan bahwa perbedaan ulama hanya sebatas akibat dari perbedaan metode pengambilan hukum yang menjadi kebutuhan pasti dalam dalam memahami hukum dari dalil-dalil syariah, seperti perbedaan dalam masalah penafsiran nash-nash hukum berikut penjelasan-penjelasan yang dilakukan. Hal ini disebabkan karakter bahasa Arab yang terkadang mempunyai makna lebih dari satu, juga disebabkan riwayat hadits, kwalitas keilmuan ulama, atau disebabkan adanya upaya ulama tertentu dalam menjaga kemaslahatan dan kebutuhan secara umum.
Semua penyebab perbedaan tidak menafikan sumber hukum syariah yang satu dan kesatuan syariah itu sendiri, karena pada dasarnya perbedaan dalam syariah itu tidak ada. Perbedaan pendapat hanya disebabkan oleh kelemahan manusia. Akan tetapi kita boleh mengamalkan satu hukum dari pendapat-pendapat yang bebeda, untuk menghilangkan kesulitan dalam umat dimana tidak ada jalan lain setelah terputusnya wahyu, kecuali mengambil apa yang terkuat dari sebuah dugaan para ulama terhadap apa yang mereka pahami dari dalil-dalil syara’. Rasulullah SAW bersabda:
إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإن أخطأ فله أجر واحد
“JIka seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Dan jika salah maka baginya satu pahala”. (Hadits Muttafaq Alaih)
Berikut adalah enam penyebab penting perbedaan pendapat ulama dalam mengambil hukum syariah:
1. Perbedaan Dalam Memaknai lafadz-lafadz Arabiah.
Perbedaan dalam memberikan makna ini disebabkan oleh bentuk lafadz yang global (mujmal), mempunyai banyak makna (musytarak), mempunyai makna yang tidak bisa dipastikan khusus atau umumnya, haqiqah dan majaz-nya, haqiqah dan 'uruf-nya, atau disebabkan mutlaq atau muqayyad-nya, atau perbedaan I’rab. Contoh simpel dari penyebab ini adalah pemaknaan lafadz “al-Qur’u”, apakah dimaknai suci atau haid. Juga seperti lafaz amr (perintah), apakah menunjukkan wajib atau sunat. Dan masih banyak contoh yang lain.
2. Perbedaan Riwayat
Perbedaan riwayat hadits yang menjadi rujukan hukum diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama adalah adanya hadits yang hanya sampai kepada satu mujtahid dan tidak sampai pada mujtahid yang lain. Kedua adalah sampainya satu hadits kepada seorang mujtahid dengan sanad yang dla’if, sementara hadits tersebut sampai kepada mujtahid yang lain dengan sanad yang shahih. Ketiga: Seorang mujtahid berpendapat bahwa terdapatnya perawi dhaif dalam riwayat sabuah hadits membuat hadits tidak dapat diterima, sedangkan mujtahid yang lain tidak demikian.
3. Adanya Perbedaan Dasar hukum
Perbedaan dasar hukum yang dimaksud ialah dasar hukum selain al-Quran, hadits dan ijma’, seperti Istihsan, mashalih mursalah, qaul shahabi, istishab dan sadd al-dzariah
4. Perbedaan dalam Kaidah-kaidah usul
Perbedaan ini seperti perbedaan pendapat tentang digunakannya kaidah “al-‘am al-makhsush laisa bihujjah/lafadz yang bermakna khusus yang dikhususkan tidak dapat dijadikan hujjah”, “Al-mafmun laisa bihujjah/kepahaman konteks tidak bisa dijadikan hujjah” dan lain-lain.
5. Ijtihad Menggunakan Qiyas.
Ini adalah penyebab yang paling luas, dimana ia mempuyai dasar, syarat dan illat. Illat pun juga mempunyai syarat dan tata cara dalam mengaplikasikannya. Semua ini menjadi potensi bagi timbulnya perbedaan.
6. Pertentangan Dasar Hukum berikut Tarjihnya
Masalah ini sangat luas yang menjadi perbedaan pandangan dan menimbulkann banyak perdebatan. Masalah ini membutuhkan ta’wil, ta’lil, kompromi (jam’u), taufiq, naskh dan lain-lain.
Dengan penjelasan ini dapat diketahui bahwa hasil ijtihad para imam madzhab tidak mungkin untuk diikuti semua, meskipun boleh dan wajib mengamalkan salah satunya. Semua perbedaan adalah masalah ijthadiyah, dan pendapat-pendapat yang bersifat dzanni (dugaan), yang harus dihormati dan dianggap sama. Amatlah salah jika perbedaan tersebut menjadi pintu timbulnya fanatisme, permusuhan dan perpecahan diantara kaum muslimin yang telah disifati dalam al-Qur’an sebagai umat yang bersaudara dan diperintah untuk berpegang teguh kepada tali Allah. Wallahul Musta’an
Sumber: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili, Juz. 1 hlm: 83-88
Sumber: Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili, Juz. 1 hlm: 83-88