Halalkah Daging Jerapah?

Jerapah (Arab: zarâfah/zirâfah , Latin: Giraffa camelopardalis ) adalah satwa yang eksotik. Kaki depannya panjang melebihi kaki belakang....

Jerapah (Arab: zarâfah/zirâfah, Latin: Giraffa camelopardalis) adalah satwa yang eksotik. Kaki depannya panjang melebihi kaki belakang. Kepalanya seperti kepala unta (camel). Tanduknya seperti tanduk sapi, kulitnya seperti kulit macan tutul (leopard), kukunya seperti kuku sapi dan ekornya seperti ekor kijang. Ia berjalan dengan mendahulukan kaki belangkang sebelah kiri dan kaki depan sebelah kanan, tidak seperti hewan-hewan berkaki empat yang lain.

Jerapah adalah spesies hewan tertinggi yang hidup di darat. Jerapah jantan mencapai tinggi 4,8 sampai 5,5 meter dengan berat dapat mencapai 1.300 kilogram. Habitat aslinya melingkupi area dari Chad hingga Afrika Selatan.

Hukum Daging Jerapah
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang daging jerapah. Imam As-Syairazi mengatakan haram, dan didukung oleh Imam An-Nawawi dalam syarh al-Muhadzab. Menurut mereka, masalah keharaman daging jerapah tidak ada ikhtilaf ulama. Sebagian ulama menganggap bahwa jerapah adalah hewan yang terlahir dari perkawinan antara hewan yang halal dagingnya dengan hewan yang haram dagingnya, sehingga disimpulkan bahwa daging jerapah adalah haram mengikuti salah satu induknya. Al-Qadli Abul Khathab dari kalangan Hanabilah juga mengatakan demikian. 

Pendapat kedua adalah halal, seperti yang difatwakan oleh Syaikh Taqiyuddin bin Abid Dam al-Hamwi. Al-Qadli Husain menuturkan bahwa jerapah halal karena bentuk fisik jerapah tidak menunjukkan alasan keharaman. Pengharaman terhadap jerapah hanya berdasar informasi dari para ahli lughat yang mengatakan bahwa jerapah adalah bagian dari hewan buas atau hasil perkawinan antara unta dan hewan buas. Al-Jahidh al-Mu’tazily membantah alasan pengharaman ini dan mengatakan bahwa alasan tersebut adalah sebuah kebodohan. Menurutnya, jerapah lahir dari jerapah. Ia spesies hewan tersendiri sama seperti kuda dan keledai.

Kamaludin Abul Baqa’ berkomentar bahwa apa yang dikatakan Al-Jahidh dedengkot kaum Mu’tazilah tersebut sebenarnya bertentangan dengan apa yang dinukil oleh Ibnu Abiddam dari kitab al-‘Ain. Alasan kehalalan jerapah menurut beliau bukan karena jerapah dilahirkan dari perkawinan dua hewan yang halal dimakan, tetapi karena jerapah mirip dengan unta atau sapi. Namun, menyerupakan (ilhaq) jerapah dengan sapi atau unta adalah penyerupaan yang jauh. Andai kata penyerupaan tersebut berlaku, maka riang-riang pun menjadi halal karena keserupaannya dengan belalang. 

Sementara itu, pendapat yang terpilih dalam kitab Al-Fatawa al-Halabiyat adalah halal, sebagaimana madzhab Imam Ahmad, Imam Malik. Kalangan Hanafiyah memberikan satu kaida bahwa jika beberpa pendapat ulama saling bertentangan dan sulit untuk dikompromikan, maka hendaknya kembali ke hokum asal yaitu mubah atau halal, karena pada dasarnya permasalahan jerapan ini adalah permasalahan yang tidak ditemukan nash keharaman atau kehalalannya.

Mimpu Jerapah
Mimpi jerapah adalah pertanda kerusakan harta benda. Terkadang mimpi jerapan menunjukkan perempuan cantik, mendapat kabar yang asing dan tidak bermanfaat. Juga dapat berarti perempuan yang tidak bisa rukun dengan suaminya. Wallahu A’lam.

Sumber: Hayatul Hayawan 2/9-10

Related

Fiqh 6940542786242553726

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item