Siwak Dapat Melipatgandakan Pahala

Siwak adalah salah satu sunah wudlu. Siwak diungkapkan untuk sebuah pekerjaan menggunakan siwak. Siwak juga disebutkan untuk alat yang di...

Siwak adalah salah satu sunah wudlu. Siwak diungkapkan untuk sebuah pekerjaan menggunakan siwak. Siwak juga disebutkan untuk alat yang digunakan dalam bersiwak, berupa kayu arok atau yang lain.
Pada hakikatnya siwak disunatkan dalam setiap waktu kecuali setelah zawal bagi orang yang berpuasa baik sunah atau wajib. Bersiwak di waktu ini hukumnya makruh sampai terbenam matahari. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah. Al-Imam an-Nawawi memilih pendapat tidak makruh secara mutlak. Beliau mengatakan bahwa pilihannya ini adalah pendapat yang dapat dijadikan sandaran (mu’tamad) dilihat dari dalil-dalilnya.
Ada tiga waktu dimana di saat itu bersiwak sangat disunatkan. Yang pertama ialah ketika terjadi perubahan bau mulut semisal disebabkan lamanya waktu tertutupnya mulut dan sesudah mengkonsumsi makanan-makanan yang mengandung bau tidak sedap.
Kedua, ketika bangun tidur, karena tidur adalah waktu yang berpotensi terjadinya perubahan bau mulut. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun untuk shalat malam, beliau menggosok mulut beliau dengan siwak”.
Dalam hadits lain riwayat An-Nasa’i, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السِّواكُ مَطهَرةٌ للفَم.
“Siwak dapat mensucikan mulut”.
Yakni siwak adalah alat yang dapat membersihkan mulut dari bau yang tidak sedap. Sedangkan kemakruhan bersiwak setelah zawal bagi seorang yang berpuasa adalah berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim
لخلُوفُ فمِ الصّائمِ أطيَبُ عندَ الله مْن رِيحِ المِسكِ.
“Sesungguhnya perubahan bau mulut orang yang berpuasa menurut Allah lebih wangi dari pada wangi bau minyak kasturi”.
Makna lebih wangi disini ialah pahala berpuasa yang berakibat timbulnya bau mulut yang tidak sedap, lebih besar dari pada menggunakan minyak kasturi (misik).
Ketiga, ketika berdiri untuk melakukan shalat. Kesunatan bersiwak di waktu ini lebih kuat dari pada waktu-waktu yang telah disebutkan di atas. Rasulullah bersabda:
لَولا أن أَشُقَّ على أُمّتي لأَمَرْتُهُم بالسّواكِ عندَ كلِّ صَلاةٍ
“Jika aku tidak merasa menambah berat pada umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain waktu-waktu tersebut, masih ada waktu-waktu lain yang sangat disunatkan bersiwak, seperti ketika akan membaca al-Qur’an, ketika gigi berwarna kuning, ketika akan berwudlu dan lain-lain.
Dalam bersiwak disunatkan niat ittiba’ (menauladani sunat Rasulullah), dan bersiwak secara horizontal berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dalm “al-Marasil”:
إذا اسْتَكتُم فاستاكُوا عَرْضًا
“Jika kalian bersiwak maka bersiwaklah secara horizontal”.
Tidak disunatkan bersiwak secara vertikal karena mengakibatkan gusi berdarah. Disunatkan lagi bersiwak dari arah kanan.
As-Subki dalam kitab Tabaqat as-Syafi’iyyah al-Kubra mengatakan bahwa bersiwak dapat mensucikan mulut, mendapat ridlo Allah, membuat malaikat gembira, membuat setan marah, menambah pahala, menguatkan pengelihatan, menguatkan akar rambut, memperkuat gusi, mencegah timbulnya balgham, menguraikan ikatan lisan, menambah kecerdasan, memperbanyak rizki, menghilangkan bau mulut yang tidak sedap, memudahkan sakaratul maut, memutihkan gigi, disebut mati syahid saat mati dan mampu memperbaiki fasihnya lisan.
Yang disunatkan dalam bersiwak adalah memakai ranting kayu arok. Selainnya juga tetap disunatkan walau pun derajat kesunahannya masih berada di bawah kayu arok. 

Related

Fiqh 7587055513624715024

Follow Us

Facebook

TERBARU

Arsip

Statistik Blog

item