Makalah Zakat: Definisi, Sejarah, Hukum dan Fungsinya
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manu...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2013/04/makalah-zakat-definisi-sejarah-hukum.html?m=0
A. LATAR BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apakah definisi Zakat?
- Bagaimana sejarah pensyariatan Zakat?
- Apa hukum dan dalil Zakat?
- Apa hikmah dan fungsi zakat?
C. TUJUAN
- untuk mengetahui definisi zakat
- untuk mengetahui bagaimana sejarah pensyariatan zakat
- untuk mengetehui hukum dan dalil zakat
- untuk mengetahui hikmah dan fungsi zakat
BAB II PEMBAHASAN
A. DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)
Secara istilah fiqhiyah, zakat ialah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60)
Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)
Makna As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’.
Selanjutnya makna shadaqah disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya. Jika konteknya adalah zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.
B. SEJARAH PENSYARIATAN ZAKAT
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)
Artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban puasa ramadhan.
C. HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan perkara ma’lum fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan kewajiban zakat menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat adalah:
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang disepakati keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi.
D. HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan fungsi zakat:
1. Zakat dapat membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)
Artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewajiban zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga.
Dari defenisi, sejarah, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khin, Musthafa, Dr., Al-Bugha, Musthafa, Dr., dan Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait, Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”, Kuwait: Dar al-Salasil (2007)