Catatan Hitam Hizbut Tahrir (HTI)
Hizbut Tahrir selama ini kita kenal sebagai organisasi yang gigih memperjuangkan berdirinya khilafah islam. Jargon-jargon islam selalu menye...
https://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/03/catatan-hitam-hizbut-tahrir-hti.html?m=0
Hizbut Tahrir selama ini kita kenal sebagai organisasi yang gigih memperjuangkan berdirinya khilafah islam. Jargon-jargon islam selalu menyertai setiap gerakan mereka. Namun tidak banyak yang tahu sesungguhnya di balik itu, mereka membawa paham keagamaan yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal jamaah, baik di bidang akidah maupun syari’ah.
Organisasi Hizbuttahrir didirikan pada tahun1953 di Jerussalem oleh Taqiyuddin An-Nabhani (penting dicatat, ini bukan Syeh Yusuf Annabhani, ulama’ sunni yang terkenal itu).
Taqiyuddin dibantu para koleganya yang telah memisahkan diri dari organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir. An-Nabhani adalah lulusan Al-Azhar Mesir yang berprofesi sebagai guru sekolah agama dan hakim. Ia berasal dari Ijzim Palestina Utara.
AQIDAH
Di bidang akidah, mereka cenderung berpaham Qodariyah, paham yang menganggap manusia bisa menentukan sendiri keinginannya tanpa terikat ketentuan Allah. Berikut beberapa buktinya:
«وهذه الأفعال ـ أي أفعال الإنسان ـ لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء» اهـ الشخصية الإسلامية الجزء الأول باب القضاء والقدر: ص94 ـ 95
“Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla (kepastian) Allah. Karena setiap manusia dapat menentukan kemauan dan keinginannya sendiri. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla.”
2. Pada As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz I bab Alhuda wad Dlolal (cet. Darul Ummah hal 98) penulis menyatakan
«فتعليق المثوبة أو العقوبة بالهدى والضلال يدل على أن الهداية والضلال هما من فعل الإنسان وليسا من الله» اهـ (الشخصية الإسلامية الجزء الأول : باب الهدى والضلال ص 98)
“Jadi mengaitkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah.”
Ini jelas pendapat kaum Qodariyah yang menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an dan Hadits. Allah berfirman
وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Allah menciptakan kalian dan Allah menciptakan perbuatan kalian” (QS As Shaffat :96)
Ibn Abbas RA berkata :
«إن كلام القدرية كفر»
“Sesungguhnya perkataan kaum Qodariyah adalah kufur”.
Bisa juga maksud Ibn Abbas dengan “kufur” di sini sebagai ‘warning’ bahwa hal itu mengarah pada kekafiran. Namun yang jelas mereka adalah ahli bid’ah.
Diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz, Imam Malik bin Anas dan Imam Awza’i :
«انهم يستتابون فإن تابوا وإلا قُتلوا»
“Sesungguhnya mereka (kaum Qodariyah ) diminta untuk bertaubat, jika menolak maka mereka dibunuh.”
Ma’mar meriwayatkan dari Towus, dari bapaknya. Bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Abbas: “Banyak orang mengatakan perbuatan buruk bukanlah qodar (kepastian) Allah SWT,” maka Ibnu Abbas menjawab: “Yang membedakan aku dan pengikut Qodariyah adalah Ayat ini:
قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ -الأنعام/149
“Katakan! Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat, maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya. “QS.Al-An’am: 149.”
Tak cukup itu, HIzbut Tahrir malah menuduh ahlussunnah sama dengan kelompok sesat Jabariyyah, tanpa menyertakan bukti yang memadai. Taqiyuddin menyatakan dalam kitab As-Syakhsiyyah Al-Islamiyah juz 1 hal. 73:
والحقيقة هو ان رأيهم _ اي اهل السنة_ورأي الجبرية واحد فهم جبريون
Pada hakikatnya, pendapat mereka – ahlussunnah wal jama’ah – dan pendapat jabariyah adalah satu, maka mereka adalah termasuk kelompok jabariyah”.
SYARIAH
Di bidang syari’ah, HTI tidak mau terikat kepada salah satu dari madzhab empat – Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali – dan lebih mendahulukan ijtihad mereka sendiri, mereka juga tidak mengakui ijma’ sebagai dasar hukum selain ijma’ sahabat. Berikut beberapa contoh fatwa nyleneh mereka.
Dalam kitab mereka, At-Tafkir hal. 149
متى أصبح قادرًا على الاستنباط فإنه حينئذ يكون مجتهدًا، ولذلك فإن الاستنباط أو الاجتهاد ممكن لجميع الناس، وميسر لجميع الناس ولا سيما بعد أن أصبح بين أيدي الناس كتب في اللغة العربية والشرع الإسلامي ، – كتاب التفكير ص/149
” Sesungguhnya apabila seseorang mampu menggali hukum dari sumbernya, maka telah menjadi mujtahid. Oleh karenanya, maka menggali hukum atau ijtihad dimungkinkan bagi siapa pun, dan mudah bagi siapa pun, apalagi setelah mempunyai kitab lughot ( tata bahasa arab ) dan fiqh islam.”
Perkataan ini mengesankan terbukanya kemungkinan untuk berijtihad meskipun dengan modal pengetahuan yang sedikit.